EmitenNews.com - Polisi tahan Indra Kesuma alias Indra Kenz. Bareskrim Polri menahan crazy rich asal Medan, Sumatera Utara itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
Kepada pers, Jumat (25/2/2022), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memastikan keputusan penahanan Indra Kenz, diambil Jumat dini hari. Kamis (24/2/2022) siang, pengusaha muda itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurut Whisnu Hermawan, Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), selama 20 hari ke depan. Sejumlah asetnya disita. "Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022."
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2/2022), mengatakan, penyidik Bareskrim menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebut Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan, dan penyebaran kabar bohong (hoaks).
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sejumlah asetnya juga disita polisi. "Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun." ***
Related News
Lambang Perjuangan Lawan Kolusi Itu, Buruh Bernama Marsinah
JPU Siap Tanggung Jawab Tuntutan Atas Nadiem, Sampai di Akhirat
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK
Siapkan CNG Pengganti LPG, Pemerintah Rumuskan Standar Keselamatan





