EmitenNews.com - Polisi tahan Indra Kesuma alias Indra Kenz. Bareskrim Polri menahan crazy rich asal Medan, Sumatera Utara itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
Kepada pers, Jumat (25/2/2022), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memastikan keputusan penahanan Indra Kenz, diambil Jumat dini hari. Kamis (24/2/2022) siang, pengusaha muda itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurut Whisnu Hermawan, Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), selama 20 hari ke depan. Sejumlah asetnya disita. "Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022."
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2/2022), mengatakan, penyidik Bareskrim menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebut Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan, dan penyebaran kabar bohong (hoaks).
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sejumlah asetnya juga disita polisi. "Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun." ***
Related News

Kejaksaan Limpahkan Berkas 9 Tersangka Kasus Pertamina Ke Pengadilan

Vonis 5 Tahun Untuk Otak Kasus Uang Palsu di Gowa, Jaksa Ikut Banding

BPS Umumkan Inflasi Tertinggi di Sumut, Kenaikan 5,32 Persen

Bos Investree Ditangkap Interpol Buru Buron Michael Steven dan Lainnya

BGN Catat 6.457 Orang Keracunan MBG per September, Terbanyak di Jawa

Kasus Korupsi PGN, Eks Bos MIND ID Hendi Prio Santoso Ditahan KPK