EmitenNews.com - Polisi tahan Indra Kesuma alias Indra Kenz. Bareskrim Polri menahan crazy rich asal Medan, Sumatera Utara itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
Kepada pers, Jumat (25/2/2022), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan memastikan keputusan penahanan Indra Kenz, diambil Jumat dini hari. Kamis (24/2/2022) siang, pengusaha muda itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurut Whisnu Hermawan, Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), selama 20 hari ke depan. Sejumlah asetnya disita. "Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022."
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2/2022), mengatakan, penyidik Bareskrim menjerat Indra Kenz dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebut Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan, dan penyebaran kabar bohong (hoaks).
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sejumlah asetnya juga disita polisi. "Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun." ***
Related News
World Water Forum ke-10, Peluang Investasi Bernilai Triliunan Rupiah
Anomali Cuaca, Ketua DPD Minta Pemda Koordinasi Mitigasi dengan BRIN
KNKG Terus Galakkan Sosialisasi Pilar Governansi ETAK dan ARA 2023
Dalam 8 Bulan, Polri Selamatkan 29,1 Juta Jiwa dari Bahaya Narkoba
Petani Diminta Segera Tebus Pupuk Bersubsidi Agar Tak Ada Kelangkaan
Pemerintah Buka Lowongan 2,3 Juta PNS, Terbanyak Untuk Guru