Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar Dipecat
AKP Dadang Iskandar. dok. Humas Polri.
EmitenNews.com - AKP Dadang Iskandar dipecat. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan bahwa Kabbagops Polres Solok Selatan itu, melakukan perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). AKP Dadang terlibat kasus penembakan rekan sejawatnya, yakni Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar.
Dalam keterangannya di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip Rabu (27/1/2024), Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, Komisi Kode Etik Polri memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
“Yang kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Atas putusan pemecatannya tersebut,AKP Dadang tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan tersebut.
AKP Dadang diputus sanksi etik tersebut dengan disangkakan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Lalu, disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 5 ayat (1) huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kemudian, disangkakan pula dengan Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 5 ayat (1) huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Terakhir, disangkakan dengan Pasal 13 huruf N Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Ini kejadian yang sangat memprihatinkan bagi Polri. Menjadi duka yang mendalam buat Polri, sehingga ini harus ada percepatan untuk memberikan sanksi sebagai komitmen Polri bahwa siapa pun yang melanggar hukum akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Sidang etik AKP Dadang Iskandar dipimpin oleh Komisi Sidang Etik Polri dengan bertindak sebagai ketua adalah Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, selaku wakil adalah Kombes Pol Hengky Wijaya, dan tiga anggota komisi.
Sebanyak 13 saksi yang merupakan personel Solok Selatan dihadirkan dalam sidang. Lima saksi hadir secara langsung di Mabes Polri, sedangkan delapan saksi hadir secara virtual. ***
Related News
APBN Patok Program MBG Rp15 Ribu per Anak, Ini Panduan Badan Gizi
Ucapkan Terima Kasih, Tom Lembong Terima Putusan Hakim Praperadilan
Bangun 3 Juta Rumah, Menteri BUMN Ungkap BTN Perlu Pendanaan
Angin Segar, Gaji Guru Non-ASN Naik Rp2 Juta Mulai Januari 2025
Kasus Importasi Gula, Kejagung Tegaskan akan Periksa Mendag Lainnya
Permudah Perizinan Kapal Perikanan, KKP dan Kemenhub Bersinergi