EmitenNews.com - Polisi menetapkan Muhammad Ali (47) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut. Sopir tronton maut itu, langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Ali dinilai lalai sehingga truk tronton nomor polisi KT-8534-AJ yang disopirinya menabrak sejumlah mobil dan sepeda motor– yang sedang berhenti menunggu traffic light hijau, di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1/2022). Lima orang meninggal, dan sejumlah orang luka berat, dan ringan.
Kepada pers, Jumat, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, Jumat (21/1/2022) mengatakan, tersangka Ali melanggar ketentuan dalam Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tersangka langsung ditahan oleh penyidik Polresta Balikpapan. Kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Penyidik menjerat Ali, pengendara kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dipidana. Polisi menduga kecelakaan itu disebabkan truk tronton mengalami rem blong saat melintas di lampu merah Muara Rapak.
Truk tronton bermuatan 20 ton kapur pembersih air, yang disopiri Ali, melaju dari arah Jalan Pulau Balang Km 13, Karang Joang, Balikpapan Utara. Muatan dalam kontainer itu hendak diantar ke Kampung Baru, Balikpapan Barat.
Setelah truk terus melaju karena rem blong, sopir sempat mengubah perseneling dari gigi 4 ke 3, di depan Rajawali Foto km 0,5 jalur tersebut. Tetapi, karena jalan di depan cukup curam, tindakan itu tidak cukup menolong. Truk terus melaju kencang, lalu menabrak sejumlah kendaraan, di antaranya mobil, hingga 14 sepeda motor rusak parah, sebelum akhirnya truk tronton itu, berhenti di dekat masjid.
“Selain korban meninggal, ada empat korban luka berat dan puluhan orang luka ringan," kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Komisaris Besar Polisi Sony Irawan.
Korban meninggal dunia dan luka-luka kemudian dibawa ke RS Kanujoso Djatiwibowo dan RS Beriman.
Kepada polisi, sopir tronton maut, Muhammad Ali, warga Jalan Tanjung Pura, Balikpapan, berangkat dari pool-nya di Jalan Pulau Balang di KM 13 Soekarno-Hatta, Karang Joang, Balikpapan Utara pada pukul 05.00 Wita.
Truk beroda 10 dengan kapasitas angkut 21 ton itu bermuatan kontainer 20 feet, berisi kapur pembersih air seberat 20 ton. Truk itu bertujuan ke Kampung Baru, Balikpapan Barat.
Ali memilih rute Jalan Soekarno-Hatta atau yang biasa disebut warga sebagai Jalur Kilo. Sesampai di Kilo 0,5 di depan Rajawali Foto, menjelang turunan panjang hingga lampu pengatur lalu lintas di depan Bundaran Rapak, Ali menurunkan persneling dari 4 ke 3 dan mengurangi laju kendaraan.
Namun, tepat di depan Polres Balikpapan Utara, truk yang dikemudikan Ali kehilangan fungsi rem alias rem blong. Laju truk sempat berkurang karena ditahan putaran mesin persneling rendah. Namun tanpa rem dan melaju di jalan turunan, kecepatan truk jadi tak terkendali.
Pada pukul 06.00 Wita. truk itu menabrak sejumlah sepeda motor, pikap, mobil-mobil pribadi, dan angkot yang berhenti menunggu lampu hijau menyala di depan Bundaran Rapak. Yang pertama kali ditabrak pengendara sepeda motor.
Setelah menabrak kendaraan yang menunggu lampu lalu lintas menyala hijau, truk tidak berhenti sampai di situ. Truk terus melintas melewati Simpangan Rapak dan Bundaran. Truk baru benar-benar berhenti di jalan samping Masjid Al Munawar. ***
Related News
Sesuai KHGT, Muhammadiyah Tetapkan Ramadan Sabtu 1 Maret 2025
Investigasi Kualitas Pertamax, Pertamina Patra Niaga Gandeng LAPI ITB
Berantas Judi Online, Dengan IASC OJK Percepat Lacak Rekening Judol
Guru Supriyani Bebas!
Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Bengkulu Siap Tanggung Jawab
OTT di Bengkulu, KPK Tangkap 8 Orang, Salah Satunya Gubernur