EmitenNews.com - Bareskrim Polri mengungkap kasus judi dan pornografi daring atau online jaringan internasional yang melibatkan Kamboja dan Filipina. Pengungkapan bermula dari adanya berbagai kasus tindakan asusila terhadap sejumlah anak yang terjadi di wilayah Brebes, Jawa Tengah. Dari kasus itu, kemudian dikembangkan dan mengarah ke aplikasi online dan situs Bling2.com yang berujung penangkapan terhadap enam pegawai aplikasi dan situs tersebut. 

 

Dalam keterangan yang dikutip Minggu (5/2/2023), aparat Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyebutkan, tiga dari enam yang ditangkap berperan sebagai penyiar daring atau host live. Mereka Intan Permata Sofyan (IPS) berusia 20 tahun dari Jakarta, Nani Suryani (MS) alias Risma usia 22 tahun dari Jawa Barat, dan Rudi (RD) usia 28 tahun dari Lebak, Banten.

 

Tiga lainnya terdiri atas Aditya Adi Putra (AAP) usia 25 tahun dari Jawa Barat. Perannya sebagai pencari rekening penadah. Ryssen (RYSS) usia 30 tahun dari wilayah Meranti, Risebagai pencuci uang dan mengalihkan, serta mentransfer dana. Terakhir, Jefri bin Pui alias Koh Asan (JBPH alias KA), 29 tahun, dari Meranti, Riau dengan jadi akuntan di aplikasi tersebut. 

 

Keenam pegawai telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 281 tentang Kesusilaan, Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ayat (1) tentang Perjudian. Lalu, Pasal 34 Juncto Pasal 8 dan Pasal 4 Ayat (2) huruf A, huruf B, dan huruf C Juncto Pasal 36 Juncto Pasal 10 Juncto Pasal 33 Pasal 7 Juncto Pasal 4 Ayat (2) huruf A, huruf B, dan huruf C UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

 

Selanjutnya, Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 34 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta, Pasal 55 dan 56 KUHP.