Politikus PDIP Ini Usul Eselon I-II Juga tak Boleh Rangkap Jabatan

Rieke Diah Pitaloka. Dok. Okezone.
EmitenNews.com - Larangan rangkap jabatan seharusnya tidak berhenti pada posisi menteri dan wakil menteri. Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan pejabat eselon I dan II, juga tidak boleh menjabat komisaris dalam revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara yang tengah dibahas DPR. Ia mengaku mendengar kabar 39 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan merangkap komisaris di BUMN.
Rieke Diah Pitaloka mengemukakan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama sejumlah pakar dari fakultas hukum Udayana dan Universitas Semarang, Rabu (24/9/2025). Rieke menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri rangkap jabatan.
"Bahwa para Dirjen, Deputi eselon I dan II itu juga tidak boleh rangkap jabatan karena indikasi kuatnya, pasti terjadi conflict of interest," kata politikus PDI Perjuangan itu, dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Menurut Rieke, putusan MK itu memutuskan tidak boleh rangkap jabatan menteri atau wakil menteri di BUMN, baik sebagai komisaris apalagi sebagai direksi. Nah, apakah sebagai pembuat undang-undang, kata dia, DPR membuat aturan larangan yang sama untuk eselon I, dan II.
Semestinya jajaran pejabat eselon I hingga II juga tak boleh rangkap jabatan. Karena, sudah pasti akan ada kepentingan pribadi jika pejabat kementerian merangkap jabatan di BUMN.
Rieke meminta informasi mengenai 39 pejabat Kemenkeu merangkap komisaris BUMN. Dia menyoroti hal ini lantaran potensi konflik kepentingan yang sangat besar.
"Nah, penugasan negara itu artinya ada pengucuran dana dari APBN kepada suatu BUMN yang mendapatkan penugasan negara, wewenang kewenangan itu adalah di bendahara negara, yaitu Menteri Keuangan yang kemudian diatur oleh jajarannya para Dirjen ini, tapi Dirjen ini kemudian jadi komisaris di BUMN," tambah anggota Komisi VI DPR RI tersebut.
Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan yang diundang DPR dalam RDPU tersebut, sepakat dengan usulan mengenai rangkap jabatan berlaku bagi semua pejabat di berbagai tingkat di kementerian. Jadi, bukan hanya menteri dan wakil menteri.
Perwakilan pemerintah yang hadir di lembaga lain, berbeda dengan wakil pemerintah yang hadir di kursi komisaris. Pasalnya, badan atau lembaga pemerintah bekerja sebagai pelayan publik, sedangkan perusahaan pelat merah juga memiliki fungsi mencari profitabilitas.
"Rumus ex-officio dalam badan tentu berbeda dengan dalam konteks komisaris. Ini juga untuk meningkatkan pengawasan, ketika pengawasan ditingkatkan maka pelaksanaan bisa berjalan efektif," kata Jimmy Z. Usfunan.
Seperti diketahui Presiden Prabowo Subianto mengusulkan revisi Undang-Undang BUMN kepada DPR. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi hadir sebagai perwakilan pemerintah dalam rapat perdana kemarin, Selasa (23/9/2025). ***
Related News

Kembali Revisi UU BUMN, Wakil Ketua DPR Ini Beberkan Alasannya

APBN 2026, Anggaran Program MBG Naik Jadi Rp335 Triliun

Sinergi Akselerasi Elektrifikasi Angkutan Umum, Ciptakan Energi Bersih

DPR Sahkan APBN 2026, Defisit Diperkirakan Rp689 Triliun

Puji Pidato Prabowo di PBB, Trump: ''You Did a Great Job''

Praperadilan Ditolak, Status Rudi Tanoe Tetap Tersangka Korupsi Bansos