EmitenNews.com - Pontjo Sutowo melawan. Pemilik PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan menolak mengosongkan hotel yang berada di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta tersebut. Sebelumnya Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) di bawah Sekretariat Negara (Setneg) meminta pihak Pontjo Sutowo mengosongkan hotel itu sampai batas waktu 29 September 2023. Sejauh ini operasionalisasi hotel bintang lim itu tetap berjalan seperti biasa.

 

Dalam pernyataan resminya, Minggu (1/10/2023), Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda mengatakan kliennya menolak pengosongan Hotel Sultan karena tidak ada dasar putusan pengadilan ataupun penetapan eksekusi pengosongan.

 

"Jadi apa yang mau dikosongkan? Setneg sudah ajukan somasi pengosongan tapi kita sudah membantahnya," kata Yosef Benediktus Badeoda.

 

Sampai saat ini suasana di Hotel Sultan terpantau normal, seperti biasa. Tidak ada tanda-tanda pengosongan. Mengenai HGB yang habis, PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan HGB kepada Kementerian ATR/BPN untuk jangka waktu 30 tahun lagi setelah mengelola selama 50 tahun terakhir hotel tersebut.

 

Pengajuan itu mengacu pada pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Intinya, HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.