EmitenNews.com - PT Pool Advista Finance Tbk. (POLA) menyampaikan bahwa telah melakukan transaksi afilasi berupa Perjanjian pinjaman Dana Talangan dengan PT Pool Advista Indonesia, Tbk. (POOL) pada tanggal 16 Agustus 2024.

Marhaendra Direktur utama POOL dalam keterangan tertulisnya Rabu (21/8) menuturkan bahwa POLA memberikan pinjaman dana talangan sebesar Rp1,18 miliar kepada anak usaha yaitu POOL dengan waktu pengembalian 3 bulan sejak pencairan dan fee atas dana talangan sebesar 14% efektif per tahun.

Selanjutnya semua biaya yang harus dibayar berdasarkan perjanjian terkait perubahan, tambahan, perpanjangan maupun pembaruan termasuk biaya untuk pembuatan perjanjian dibebankan kepada POOL.

Lebih lanjut Marhaendra memaparkan apabila ada keterlambatan pembayaran angsuran yang telah ditetapkan maka POOL menyetujui akan membayar denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari kewajiban tertunggak dan POOL tidak boleh memperoleh fasilitas kredit dari Bank maupun lembaga keuangan non-bank lainnya tanpa persetujuan terrtulis dari POLA.

"Pinjaman ini akan digunakan untuk keperluan internal POOL,"tuturnya.

Marhaendra menambahkan POOL sepakat untuk mendahulukan pembayaran terhutang kepada POLA berdasarkan perjanjian pinjaman dan juga sepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawawah guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.