EmitenNews.com - Ini bentuk perlindungan terhadap hak cipta. Tempat pelayanan publik, tidak bisa lagi seenaknya memutar lagu, atau musik. Para pengelola wajib membayar royalti atas musik tersebut. Itu juga berlaku untuk perkantoran, dan radio yang memutar musik untuk pendengar. Presiden sudah menandatangani pengelolaan royalti hak cipta lagu, atau musik itu, sehingga aturannya menjadi jelas, dan berkekuatan hukum.
Presiden Joko Widodo menuangkan hal itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/ Atau Musik. Seperti dikutip Selasa (6/4/2021), Pasal 3 ayat 1 beleid yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 tersebut, menjelaskannya: "Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak."
“Kewajiban ini diberlakukan demi memberi perlindungan dan kepastian hukum terhadap baik pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak ekonomi atas karya mereka.” Demikian pertimbangan Presiden dalam peraturan tersebut.
PP No 56/2021 intinya mengatur penggunaan lagu, musik di karaoke, bioskop, restoran, kafe, pub, kelab malam dan diskotek harus membayar royalti kepada pencipta lagu. Selain itu, dalam ayat selanjutnya diatur kewajiban membayar royalti juga berlaku pada beberapa penggunaan, yaitu; Seminar dan konferensi komersial, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut, pameran dan bazar, nada tunggu telepon. Lainnya, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, radio, hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel.
Besaran royalti yang harus dibayarkan dalam Pasal 13 ayat 3 nantinya ditetapkan oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) yang beranggotakan pencipta dan pemilik hak terkait. Besaran itu nantinya disahkan oleh menteri terkait. LMKN juga menghimpun royalti dari orang yang menggunakan lagu secara komersial. Selain menarik royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), LMKN juga menarik royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait yang belum jadi anggota LMK.
Royalti yang telah dihimpun LMKN selanjutnya akan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK. Royalti juga akan digunakan sebagai dana operasional dan dana cadangan. ***
Related News
Tekan Harga Tiket Pesawat Pertamina Turunkan Harga Avtur 7,5-10 Persen
Penurunan Harga Tiket Pesawat Berlaku Hingga 3 Januari 2025
Bursa Asia Memerah, IHSG Kembali Loyo
IHSG Diperkirakan di Kisaran 7.238-7.300, 9 Saham ini Direkomendasikan
Cermati Penurunan Suku Bunga Pinjaman Sektor Konsumtif
Ikuti Wall Street, IHSG Terjerat Koreksi