EmitenNews.com - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhati-hatilan. Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Kebijakan ini jadi aturan terbaru soal kewajiban, larangan, hingga hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar ketentuan. Salah satu bentuk hukuman disiplin bagi para abdi negara itu adalah pemotongan tunjangan kinerja alias tukin.


Dalam sesi webinar, Rabu (6/10/2021), Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Otok Kuswandaru menekankan, dalam PP 94/2021, jenis hukuman disiplinnya ada yang menyiapkan pemotongan tukin sebagai hukuman.


PP Nomor 94/2021 menyebutkan, pemotongan tukin jadi jenis hukuman disiplin sedang yang bisa dikenakan pada PNS. Tingkat hukuman disiplin PNS terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan.


Untuk tingkat hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.


Catat ya. Hukuman pemotongan tukin bakal dikenakan pada PNS yang kedapatan sering mangkir kerja alias bolos. Tak hanya diambil uang tunjangan, yang bersangkutan bahkan bisa dipecat sebagai abdi negara jika terlalu sering bolos.


Jika PNS dalam 1 tahun terhitung tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 3 hari, akan mendapat hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan.


Pasal 9 PP 94/2021: Teguran tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 4 sampai 6 hari kerja dalam 1 tahun, dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 7 sampai dengan 10 hari kerja dalam 1 tahun.


Hukuman disiplin untuk PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 11-13 hari dalam satu tahun. Sanksi berupa pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan. Bagi PNS yang kedapatan bolos kerja tanpa alasan sah hingga total 14-16 hari, akan diberikan pemotongan uang tunjangan kinerja 25 persen selama 9 bulan.


"Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17 sampai dengan 20 hari kerja dalam 1 tahun," demikian bunyi Pasal 10 ayat (2) huruf f angka 3.


Sanksi lebih berat dijatuhkan pada PNS yang nekat bolos kerja tanpa alasan sah selama 21-24 hari, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.


Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 2: Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 sampai dengan 27 hari kerja dalam 1 tahun.


Bagi yang bolos kerja tanpa alasan sah hingga 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan terkena pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Hukuman serupa bagi PNS yang bolos kerja selama 10 hari berturut-turut. Pemerintah pun akan melakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. ***