PPATK Bekukan Sementara Transaksi Crazy Rich yang Terlibat Robot Trading dan Binary Option
EmitenNews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan transaksi Crazy Rich yang terlibat dalam kasus robot trading, dan binary option. Dalam tugasnya PPATK juga memantau aliran dana dari investor ke berbagai pihak yang diduga menjual produk investasi bodong. PPATK mempunyai kewenangan melakukan penghentian sementara transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait investasi yang diduga ilegal.
Kepala PPATK Ivan Yustiavanda dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2/2022), mengungkapkan, terkait investasi dalam bentuk trading yang diduga ilegal, seperti robot trading atau binary option, dan melibatkan influencer yang dikenal sebagai crazy rich, PPATK juga telah memantau dan menghentikan sementara transaksi.
“Pertimbangan PPATK dalam melakukan langkah tersebut antara lain karena adanya laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dari Penyedia Jasa Keuangan serta sejumlah ketidakwajaran profiling,” ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavanda.
Contoh ketidakwajaran profiling, seperti dalam waktu singkat dan tanpa diketahui usahanya, seseorang tiba-tiba memiliki harta cukup besar, namun tidak sesuai penghasilan profesinya, atau bahkan tidak diketahui profesinya secara jelas.
PPATK telah menghentikan sementara 77 rekening terkait investasi bodong, yang dimiliki oleh 44 pihak pada 48 Penyedia Jasa Keuangan. Dana dalam seluruh rekening tersebut sebesar Rp28,24 miliar. Jumlah tersebut diperoleh berdasarkan penelusuran investasi bodong sejak Januari 2022. Nilainya terus bergerak karena proses penelusuran masih berlangsung.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing dalam Media Briefing Satgas Waspada Investasi di Jakarta, Senin (21/2/2022), telah memanggil lima influencer atau afiliator produk binary option dan broker ilegal. Lima influencer yang dipanggil, di antaranya Indra Kesuma atau biasa disapa Indra Kenz, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, Kenneth William, dan Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan.
Dalam pemanggilan tersebut, SWI meminta agar kelima influencer itu menghentikan promosi, menghapus semua konten di media sosial masing-masing, hingga menghentikan training trading. Mereka mematuhi permintaan SWI dengan menandatangani surat pernyataan, dan berjanji menghapus semua konten itu. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan