EmitenNews.com - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali berakhir hari ini, Senin (24/1/2022), di tengah tren meningkatnya kasus positif Covid-19. Sejauh ini, pemerintah belum memutuskan nasib PPKM Jawa-Bali berikutnya.


Perpanjangan PPKM Jawa-Bali terakhir dilakukan pada 18 Januari-24 Januari 2022. Sementara untuk PPKM luar Jawa-Bali akan berakhir pada 31 Januari 2022.


Dalam perpanjangan PPKM di Jawa Bali sepekan terakhir, tercatat wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kembali masuk menjadi daerah level 2.


Ketetapan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 17 Januari 2022.


Dalam konferensi pers Evaluasi PPKM, Senin (24/1/2022), Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat mewaspadai tren peningkatan kasus positif Covid-19. Koordinator PPKM Jawa - Bali ini, meminta penggunaan aplikasi PeduliLindungi diperketat. Tujuannya untuk menghadirkan kedisiplinan di masyarakat. Salah satu pengetatan di tempat-tempat publik. Misalnya, di pusat perbelanjaan, restoran, hingga toko.


"Apakah mal atau toko atau restoran yang tidak menggunakan PeduliLindungi itu, (masyarakat) jangan masuk kesitu karena itu akan ada risiko penularan, ini saya rasa untuk mendisiplinkan bangsa ini," katanya.


Selama sepekan terakhir, kasus positif Covid-19 secara nasional mengalami tren kenaikan. Penambahan kasus pertama kali menyentuh angka seribu pada 15 Januari yakni 1.054 kasus. Setelahnya sempat menurun 855 kasus pada 16 Januari.


Sayangnya, tren kasus positif Covid-19 kembali menunjukkan peningkatan usai 17 Januari dengan catatan 772 kasus sehari. Setelahnya kasus positif yang ditemukan menjadi 1.362 pada 18 Januari, 1.745 pada 19 Januari, 2.116 pada 20 Januari, 2.604 pada 21 Januari, dan terbaru 3.205 pada 22 Januari 2022. Ini rekor tersendiri sejak Oktober 2021.


Data Minggu (23/1/2022) tercatat penambahan kasus positif baru menjadi 2.925 penderita. Sementara angka kasus aktif bertambah 2.199 kasus hingga tembus 18.891 kasus aktif di Indonesia. Kasus aktif adalah penderita infeksi virus corona penyebab coronavirus disease 2019 (Covid-19), yang menjalani perawatan di rumah sakit, atau memilih isolasi mandiri.


Data Satgas Penanganan Covid-19 per Minggu (23/1) total kasus positif sebanyak 4.286.378 kasus. Total sembuh menjadi 4.123.267 dan 144.220 kasus kematian.


Mari terus menegakkan protokol kesehatan secara ketat. Ini penting, untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19, yang telah melanda negeri kita sejak Senin, 2 Maret 2020, saat kasus perdana diumumkan Presiden Jokowi. Setelah itu kita berharap virus SARS-CoV-2 ini, enyah dari Tanah Air. Dengan begitu kita semua bisa kembali hidup normal seperti ketika pandemi Covid-19 belum melanda Negeri tercinta ini. ***