EmitenNews.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Tanah Air untuk kelima kalinya. Dalam perpanjangan dua minggu ke depan mulai Selasa (6/4/2021) hingga Senin (19/4/2021) itu, melibatkan 20 provinsi, dari sebelumnya 15 provinsi. Termasuk DKI Jakarta. Gubernur Anies Baswedan dipastikan menerapkan pembatasan aktivitas warga untuk menekan laju pandemi virus corona penyebab coronavirus disease 2019 atau Covid-19 itu.

 

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam jumpa pers yang disiarkan akun YouTube Setpres, Senin (5/4/2021), menyebutkan bertambahnya lima provinsi dalam penerapan PPKM Mikro ini. Keputusan menambah lima wilayah --Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua-- itu, berdasarkan analisis data, terkait kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian kumulatif kasus.

 

Pemerintah memperkecil zonasi di tingkat desa hingga RT/RW. Hal ini diputuskan untuk lebih cepat memutus mata rantai penularan virus yang dikabarkan berasal dari Wuhan, Hubei, China itu. Kalau semula zona merah lebih dari 10 rumah, sekarang di atas 5 rumah itu merah. Zona oranyenya 3 sampai 5 rumah, zona kuning 1 sampai 2 rumah. Jika tidak ada kasus dalam satu rumah atau tidak ada kasus kurang dari satu rumah itu berarti termasuk zona hijau.

 

Sebelumnya, PPKM Mikro berlaku pada 15 provinsi, yaitu di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali. Lalu, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.

 

Sementara itu kepada pers, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021), Gubernur Anies Baswedan mengatakan keputusan memperpanjang PPM Mikro di Ibu Kota itu, sesuai arahan pemerintah pusat. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menilai setiap kebijakan Pemprov DKI Jakarta harus sesuai arahan pemerintah pusat. Khususnya dalam mengatur arus keluar-masuknya warga ke Ibu Kota selama Lebaran 2021. "Kami menunggu arahan pemerintah pusat karena ini kebijakannya seluruh wilayah bukan hanya satu wilayah."

 

Mengenai larangan mudik, Anies Baswedan juga masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat. Sebab, aturan itu akan menjadi rujukan di provinsi. "Jadi kami di DKI Jakarta menunggu keluarnya peraturan dan ketentuan dari pemerintah pusat untuk menjadi rujukan bagi kami membuat ketentuan di tingkat provinsi."

 

Anies memaparkan saat ini vaksinasi Covid-19 di Ibu Kota menembus 1,8 juta orang. Khusus untuk vaksinasi warga lanjut usia (lansia) sudah mencapai 53,8 persen. Ia menyebutkan, vaksinasi bagi lansia sama pentingnya dengan vaksinasi guru ataupun tenaga pendidik untuk program pilot project sekolah tatap muka terbatas pada Rabu (7/4/2021). "Yang tidak kalah penting adalah kakek-nenek di rumah yang anak-cucunya berangkat ke sekolah, kakek-neneknya harus tervaksinasi. Kalau cucunya ke sekolah, pulang dia selalu berpotensi membawa keterpaparan." ***