EmitenNews.com - Presiden Prabowo Subianto menyiapkan kajian mengenai pengenaan pajak agar nantinya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak hanya berlaku dalam satu tarif. Kajian tersebut disiapkan untuk merespons kekhawatiran masyarakat terkait pengenaan PPN 12 persen, berlaku mulai 1 Januari 2025.

"Rencananya, masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti tidak berada dalam satu tarif, dan ini masih dipelajari," kata Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun dalam pernyataan pers di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (5/1/2024).

Keputusan tersebut didapatkan usai DPR RI bertemu dengan Presiden Prabowo secara khusus membahas tentang penerapan PPN 12 persen.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan usulan penghitungan PPN agar tidak diterapkan dalam satu tarif itu dari DPR. Jadi, nantinya barang-barang seperti kebutuhan pokok dikenakan pajak lebih sedikit daripada saat ini.

Menurut Dasco Presiden bahwa akan dipertimbangkan dan dikaji. Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa usulan dari DPR dan masyarakat yang ditanggapi secara responsif oleh Presiden Prabowo menjadi mekanisme budaya baru dalam Kabinet Merah Putih. Terutama dalam pemecahan masalah yang dialami masyarakat.

"Ini sebuah proses, ini budaya yang baru yang dibangun oleh Presiden bersama DPR. Bahwa apa pun masukkan dari masyarakat, terutama masukan dari DPR untuk secepatnya, yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat harus direspon dengan cepat,” katanya. ***