PPN Naik, Utilisasi Industri Manufaktur Diprediksi Turun 2-3 Persen

Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 2025 kemungkinan berdampak terhadap penurunan utilisasi industri manufaktur sekitar 2-3%.
EmitenNews.com - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 2025 kemungkinan berdampak terhadap penurunan utilisasi industri manufaktur sekitar 2-3%.
“Tapi penurunan utilisasi tersebut sudah diantisipasi dengan dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi oleh pemerintah,” terangnya dalam Rilis IKI Desember 2024 di Jakarta, Senin (30/12).
Meskipun demikian dari laporan yang diterima Kemenperin banjir produk impor murah menurutnya lebih memberatkan industri daripada kenaikan PPN 12%. Pasalnya, banjir impor ini dapat menurunkan utilisasi hingga 10% yang dapat mengakibatkan industri kalah bersaing, kemudian kolaps, dan melakukan PHK.
"Artinya, bagi pelaku industri, penurunan utilisasi akibat banjir produk impor bakal lebih besar daripada penurunan utilisasi akibat naiknya PPN," jelasnya.
Sebagi ilustrasi, kenaikan PPN 12% akan menaikkan harga bahan baku dan bahan penolong, tapi industri bisa menyesuaikan dengan menurunkan utilisasi sedikit dan menaikkan harga jual produk manufakturnya. “Namun, industri sulit menurunkan harga jual bila bersaing dengan produk impor yang sangat murah,” terang Febri.(*)
Related News

2 Katalis Ini Wajib Dimiliki Jika Indonesia Ingin Jadi Hub Aset Kripto

Bakal Hasilkan BBM Setara Euro 5, RDMP Balikpapan Siap Uji Operasi

IHSG Ditutup Rebound ke 8.071, Disokong Saham Konsumer & Teknologi

Ada GP Indonesia, Kebutuhan Avtur Diprediksi Meningkat 54 Persen

Identitas Baru, BSN Gebrak Industri Syariah Indonesia

Elon Musk Manusia Setengah Triliun Dolar Pertama Sejagat