PPN Naik, Utilisasi Industri Manufaktur Diprediksi Turun 2-3 Persen
Kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 2025 kemungkinan berdampak terhadap penurunan utilisasi industri manufaktur sekitar 2-3%.
EmitenNews.com - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 2025 kemungkinan berdampak terhadap penurunan utilisasi industri manufaktur sekitar 2-3%.
“Tapi penurunan utilisasi tersebut sudah diantisipasi dengan dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi oleh pemerintah,” terangnya dalam Rilis IKI Desember 2024 di Jakarta, Senin (30/12).
Meskipun demikian dari laporan yang diterima Kemenperin banjir produk impor murah menurutnya lebih memberatkan industri daripada kenaikan PPN 12%. Pasalnya, banjir impor ini dapat menurunkan utilisasi hingga 10% yang dapat mengakibatkan industri kalah bersaing, kemudian kolaps, dan melakukan PHK.
"Artinya, bagi pelaku industri, penurunan utilisasi akibat banjir produk impor bakal lebih besar daripada penurunan utilisasi akibat naiknya PPN," jelasnya.
Sebagi ilustrasi, kenaikan PPN 12% akan menaikkan harga bahan baku dan bahan penolong, tapi industri bisa menyesuaikan dengan menurunkan utilisasi sedikit dan menaikkan harga jual produk manufakturnya. “Namun, industri sulit menurunkan harga jual bila bersaing dengan produk impor yang sangat murah,” terang Febri.(*)
Related News
Terkena Isu Miring! Intip Portofolio Saham Milik Belvin Tannadi
Periksa! Ini 10 Saham Top Losers dalam Sepekan
Cek! Berikut Deretan Saham Top Gainers Pekan Ini
IHSG Surplus Tipis, Kapitalisasi Pasar Rp14.941 Triliun
Ramadan Tetap Nyambung, Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat
IHSG Turun Tipis 2,3 Poin di Akhir Pekan, Sektor Ini Jadi Pemberat





