Presiden ke Insan Pers: Beritakan Fakta, Bukan Asumsi

Presiden Joko Widodo ketika menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024
EmitenNews.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menitipkan dua pesan kepada insan pers di Indonesia. Pertama, menggharapkan agar pers tetap menjadi salah satu pilar penjaga demokrasi dan menjadi rumah bersama untuk menjernihkan informasi.
“Beritakanlah fakta-fakta apa adanya, tapi bukan mengada-ada, bukan asumsi-asumsi, bukan seolah-olah ada,” ujarnya ketika menghadiri Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (20/02/2024).
Kedua, Presiden meminta agar perusahaan pers di dalam negeri dapat memikirkan langkah-langkah yang konkret dan strategi serta terus melakukan inovasi di tengah ketidakpastian global.
“Saya sangat berharap perusahaan pers dapat memikirkan langkah-langkah konkret dan strategis, terus melakukan inovasi agar adaptif dalam merespons perubahan zaman, mampu berdiri tegak secara mandiri di tengah gempuran persaingan global,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Presiden menyampaikan apresiasi terhadap seluruh insan pers Indonesia yang telah konsisten menemani masyarakat dalam kehidupan berdemokrasi.
“Terima kasih kepada seluruh insan pers yang secara konsisten menemani masyarakat dalam kehidupan berdemokrasi. Saya juga berterima kasih kepada pers yang turut mengawal Pemilu [Pemilihan Umum] 2024 yang baru saja kita jalani,” ujar Presiden.
Pada kesempatan itu, Kepala Negara pun menegaskan bahwa ia sangat menghormati kebebasan pers, kebebasan berekspresi, serta kebebasan berpendapat di tanah air.
“Saya juga sering dikritik tajam, ada gambar wajah saya yang unik-unik, yang aneh-aneh di sampul-sampul media, di sampul majalah, di media sosial, dan ramai sekali, aneh-aneh, tapi tidak apa-apa, tidak ada masalah buat saya. Ini bagian dari penghormatan saya atas kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berpendapat,” tandasnya.(*)
Related News

Dalami Kasus Korupsi di LPEI, KPK Periksa Lima Orang Saksi

Menteri Meutya akan Atur 1 NIK Maksimal 3 SIM Card, Ini Alasannya

Dinilai Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag, KPK Digugat

Kasus Suap, Pemilik Sugar Group dan Ketua MA Sunarto Dilaporkan ke KPK

Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Ketentuannya

Rachmat Gobel Ungkap tak Impor Gula Saat jadi Mendag 2014-2015