Presiden Komisaris Bank Maybank (BNII) Undur Diri, Ada Apa?
:
0
EmitenNews.com - Posisi Presiden Komisaris PT Bank Maybank Indonesia (BNII) lowong. Itu menyusul pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid dari jabatan tersebut. Surat pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid telah menyambangi meja direksi Bank Maybank Indonesia.
”Surat pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid sudah kami terima,” tutur Muhamadian, Direktur Bank Maybank Indonesia, Kamis (3/2).
Ya, manajemen Bank Maybank Indonesia menerima surat pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid pada Senin, 31 Januari 2022. Selanjutnya, perseroan akan menggelar rapat umum pemegang saham untuk memutuskan permohonan pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid.
Manajemen Bank Maybank Indonesia setidaknya butuh waktu paling lambat 90 hari setelah menerima surat pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid tersebut. ”Ya, butuh proses sesuai regulasi,” imbuhnya.
Informasi tersebut sekaligus untuk memenuhi ketentuan pasal 9, dan pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 33/POJK.04/2014 tentang direksi, dan dewan komisaris emiten atau perusahaan terbuka. (*)
Related News
Segmen Otomotif Astra (ASII) Melesat 1H26, Daihatsu & Toyota Ngebut!
Terdepak MSCI, Bos Bank Jago (ARTO) Akui Ini
Layangkan Somasi, Kuasa Hukum BTN Ungkap Fakta Isu Rp17 Miliar
Astra (ASII) Pede Pulih di 2H26, Gelontorkan Capex Rp36T Untuk Ini
LIFE Genjot Pertumbuhan Berkualitas, Profitabilitas Meningkat
DKFT Bagi-Bagi ‘Uang Saku’, Cum Dividen Interim Hari Ini





