EmitenNews.com - Posisi Presiden Komisaris PT Bank Maybank Indonesia (BNII) lowong. Itu menyusul pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid dari jabatan tersebut. Surat pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid telah menyambangi meja direksi Bank Maybank Indonesia.
”Surat pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid sudah kami terima,” tutur Muhamadian, Direktur Bank Maybank Indonesia, Kamis (3/2).
Ya, manajemen Bank Maybank Indonesia menerima surat pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid pada Senin, 31 Januari 2022. Selanjutnya, perseroan akan menggelar rapat umum pemegang saham untuk memutuskan permohonan pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid.
Manajemen Bank Maybank Indonesia setidaknya butuh waktu paling lambat 90 hari setelah menerima surat pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid tersebut. ”Ya, butuh proses sesuai regulasi,” imbuhnya.
Informasi tersebut sekaligus untuk memenuhi ketentuan pasal 9, dan pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 33/POJK.04/2014 tentang direksi, dan dewan komisaris emiten atau perusahaan terbuka. (*)
Related News
Kasus Manipulasi Saham SWAT, OJK Serahkan Tersangka SAS ke Kejaksaan
Ditempatkan di SBN, BVIC Pastikan Dana Pelunasan Obligasi Rp307M Aman
Strategi Baru DILD: Garap Bisnis Data Center Bareng ION Network
Dirut FWCT Lego Habis Seluruh Sahamnya, Raup Rp2,11 Miliar
UNTR Tuntaskan Pembelian Tambang Emas J Resources US$540 Juta
Harga Ngacir Ratusan Persen, Idea Asia Jual 50 Juta Saham IDEA





