EmitenNews.com - Posisi Presiden Komisaris PT Bank Maybank Indonesia (BNII) lowong. Itu menyusul pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid dari jabatan tersebut. Surat pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid telah menyambangi meja direksi Bank Maybank Indonesia.
”Surat pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid sudah kami terima,” tutur Muhamadian, Direktur Bank Maybank Indonesia, Kamis (3/2).
Ya, manajemen Bank Maybank Indonesia menerima surat pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid pada Senin, 31 Januari 2022. Selanjutnya, perseroan akan menggelar rapat umum pemegang saham untuk memutuskan permohonan pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid.
Manajemen Bank Maybank Indonesia setidaknya butuh waktu paling lambat 90 hari setelah menerima surat pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid tersebut. ”Ya, butuh proses sesuai regulasi,” imbuhnya.
Informasi tersebut sekaligus untuk memenuhi ketentuan pasal 9, dan pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 33/POJK.04/2014 tentang direksi, dan dewan komisaris emiten atau perusahaan terbuka. (*)
Related News

Pefindo Ungkap Peringkat Indosat (ISAT), Begini Dampak Naik dan Turun

PAM Mineral (NICL) Umumkan Aksi Korporasi Baru Tahun Ini

Bos NICL Ungkap Kenaikan Saham Hingga Kena Suspensi

CBDK Milik Aguan- Grup Salim Jadwalkan Pencairan Sisa Dividen Rp28,3M

IDPR Ungkap Rencana Bisnis Baru Penunjang Tambang Migas

Emiten Aguan-Salim Grup (PANI) Jadwalkan Pembagian Dividen Rp67,5M