Presiden Komisaris Bank Maybank (BNII) Undur Diri, Ada Apa?
:
0
EmitenNews.com - Posisi Presiden Komisaris PT Bank Maybank Indonesia (BNII) lowong. Itu menyusul pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid dari jabatan tersebut. Surat pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid telah menyambangi meja direksi Bank Maybank Indonesia.
”Surat pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid sudah kami terima,” tutur Muhamadian, Direktur Bank Maybank Indonesia, Kamis (3/2).
Ya, manajemen Bank Maybank Indonesia menerima surat pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid pada Senin, 31 Januari 2022. Selanjutnya, perseroan akan menggelar rapat umum pemegang saham untuk memutuskan permohonan pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid.
Manajemen Bank Maybank Indonesia setidaknya butuh waktu paling lambat 90 hari setelah menerima surat pengunduran diri Dato’ Sri Abdul Farid tersebut. ”Ya, butuh proses sesuai regulasi,” imbuhnya.
Informasi tersebut sekaligus untuk memenuhi ketentuan pasal 9, dan pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 33/POJK.04/2014 tentang direksi, dan dewan komisaris emiten atau perusahaan terbuka. (*)
Related News
Raup Rp1,79 Triliun, BIPI Akselerasi Sektor ini
PMJS Ketok Dividen Tunai, Total Capai Rp48 Miliar
MMIX Bidik Target Penjualan Rp388 Miliar, Kebut Pabrik Baby Diapers
Pendapatan Melejit, Rugi INAF Kuartal I Susut 69,8 Persen
Rambah Artificial Intelligence, Global Digital Sodorkan DOSS AI Suite
SMDR Guyur Dividen Rp196,5 Miliar, Intip Jadwalnya





