Primadaya Plastisindo (PDPP) Rogoh Rp30,5 M Untuk Beli Aset Sang Komisaris Utama
EmitenNews.com -PT Primadaya Plastisindo Tbk (PDPP) menyampaikan bahwa pada tanggal 30 Agustus 2023, Perseroan telah menandatangani Akta Jual Beli dengan Tirto Angesty, Komisaris Utama Perseroan, untuk melakukan pembelian aset tetap berupa tanah yang terletak di Jl. Raya Pasar Kemis No.84 Desa Sukaharja, Kec. Sindang Jaya, Tangerang . Banten.
Dalam keterangan tertulis, disebutkan bahwa total nilai transaksi adalah Rp 30.500.000.000,00 (tiga puluh miliar lima ratus juta Rupiah). Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No 17.POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
"Demi kemajuan bisnis Perseroan yang lebih baik dan mendukung kegiatan operasional, Perseroan ingin mengambil alih kepemilikan tanah tersebut. Dana yang akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan transaksi adalah dari kas Perseroan dan fasilitas pinjaman Bank," kata Direktur Utama PDPP, Kennie Angesty, dalam keterangan tersebut.
Ia menambahkan, pembelian aset merupakan langkah yang diambil oleh manajemen Perseroan untuk menambah jumlah aset sejalan dengan peningkatan target perusahaan. Rencana Transaksi pembelian aset merupakan kesepakatan kedua belah pihak dengan pertimbangan bisnis yang memberi keuntungan dan manfaat bagi Perseroan.
Related News
Astra (ASII) Buyback Rp2 Triliun, Berikut Ini Waktunya
Melesat 122 Persen, 2025 SRTG Koleksi Laba Rp7,31 Triliun
Manipulasi Pasar, OJK Hukum Bentjok Seumur Hidup
Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Jatuhkan Sanksi Ke POSA dan SBAT
Menciut! MEJA Bagi Saham Bonus 372,58 Juta Lembar Rasio 6:1
Melesat 48 Persen, CBDK 2025 Catat Laba Rp1,4 Triliun





