Kementerian Transmigrasi pada tahun ini sudah menganggarkan, tinggal penerbitan Sertifikat Hak Milik-nya (SHM). Ada kurang lebih 4.356 bidang yang berproses, tinggal nanti penerbitan SHM-nya karena sudah dikeluarkan dari kawasan hutan.

Kemudian, ada 26 lokasi transmigrasi yang masih dipertimbangkan untuk dilepaskan kawasan hutannya karena sudah lebih dari 20 tahun ditempati dan dimanfaatkan. Ini yang sedang dalam proses dan nanti mohon bantuan dari Kementerian Kehutanan untuk proses pelepasan.

Kemudian, ada 39 lokasi transmigrasi yang karena masih di bawah 20 tahun penempatannya dan pemanfaatan. Solusinya akan dilakukan dengan program perhutanan sosial selama kurang lebih 35 tahun dan nanti dapat diperpanjang kembali.

"Demikian terkait persoalan lahan transmigrasi dalam kawasan hutan, kami mohon dukungan dari tim Pansus Penyelesaian Reforma Agraria DPR RI untuk program penyelesaian masalah lahan transmigrasi dalam kawasan hutan," kata Iftitah.

Mentrans M Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat sekitar 60 pemerintah daerah (pemda) yang telah mengajukan usulan pengembangan kawasan transmigrasi di wilayahnya masing-masing.

Paradigma transmigrasi saat ini telah bergeser, yakni tidak lagi sekadar memindahkan penduduk dari satu tempat ke tempat lain, tapi berfokus pada pengembangan kawasan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Banyak kawasan transmigrasi yang telah terbentuk justru menjadi kawasan yang terbelakang karena tidak bisa menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. ***