EmitenNews.com - Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi menilai jika pengusaha atau produsen Crude Palm Oil (CPO) patuh menjalankan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, maka rantai pasokan minyak goreng di pasaran tidak akan macet seperti yang terjadi beberapa waktu terakhir.
Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng pada masing-masing segmen baik kemasan premium, curah dan sederhana sebenarnya telah jelas tertuang dalam Permendag tersebut. Apalagi, Indonesia sebagai salah satu penghasil CPO terbesar, harusnya tidak mengalami kelangkaan atau tingginya harga minyak goreng di pasaran.
"Itu harus dipatuhi dan bukan hal yang sulit karena sebelumnya juga sudah ada ketetapan 20 persen untuk serapan dalam negeri, di CPO itu 20 persen, dan tentu para produsen CPO juga harus mematuhi itu ditambah lagi penetapan untuk harga CPO dalam negeri jadi sebetulnya di hulu dan hilir itu sudah diatur," ujar Intan, Kamis (17/2/2022).
Intan menambahkan, rata-rata pelaku usaha minyak goreng dengan skala besar melakukan pengolahan CPO dari hulu ke hilir. Mulai dari perkebunan kelapa sawit, pabrik pengolahan hingga menjadi minyak goreng yang beredar di pasaran. Untuk itu, produsen-produsen CPO ini harus betul-betul menjalankan apa yang telah tertuang dalam Permendag tersebut agar harga minyak goreng di pasaran dapat kembali stabil.
“Bagaimana kepatuhan pengusaha atau produsen CPO besar yang memiliki rantai pasok dari hulu sampai hilir itu betul-betul menjalankan dan jangan sampai yang terjadi kemudian adalah dampaknya hanya bagi yang masyarakat kecil. Misalnya, inikan minyak goreng bukan hanya untuk keperluan rumah tangga, tapi juga bagi produsen UMKM misalnya penjual gorengan penjual kerupuk yang mereka membutuhkan minyak dalam jumlah besar," tambah Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.
Selain itu, legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VI tersebut menilai pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan Permendag tersebut juga harus ditingkatkan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti beredarnya minyak goreng palsu yang terjadi di Kudus, Jawa Tengah, baru-baru ini.
"Keluarnya Permendag ini hasil kesepakatan yang tentu harus bisa harus dipatuhi. Nah, sekarang tinggal bagaimana pemerintah melakukan pengawasan dan implementasi di lapangan, jangan sampai kosong akhirnya terjadi termasuk salah satunya adalah pemalsuan minyak goreng, air dicampur dengan zat pewarna gitu kan. Akhirnya kan sudah menyimpang jauh dari ketentuannya," tutup Intan.
Related News
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT
Sampai 19 November Rupiah Melemah 0,84 Persen dari Bulan Sebelumnya