EmitenNews.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melanjutkan program infrastruktur kerakyatan yang dilakukan melalui skema Padat Karya Tunai (PKT/cash for work) pada tahun anggaran (TA) 2023. Salah satunya pada bidang jalan dan jembatan.


Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, program PKT Kementerian PUPR dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi.


"Pembangunan infrastruktur padat karya bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan daya beli masyarakat, PKT juga bertujuan mendistribusikan dana hingga ke desa/pelosok," kata Menteri Basuki.


Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Hedy Rahadian mengatakan, pada TA 2023 Ditjen Bina Marga mendapat alokasi sebesar Rp4,8 triliun untuk program PKT bidang jalan dan jembatan dengan target penyerapan tenaga kerja sebanyak 80.000 tenaga kerja di 2.650 lokasi.


"Tercatat hingga 30 Oktober 2023, realisasi padat karya bidang jalan dan jembatan yang sudah dilaksanakan sebesar Rp 2,7 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebesar 70.125 orang di 2.322 lokasi,” kata Hedy.


Program PKT bidang jalan dan jembatan mencakup pemeliharaan rutin jalan, pemeliharaan rutin kondisi jalan, penunjangan/holding jalan, pemeliharaan rutin jembatan, dan revitalisasi drainase untuk meningkatkan kualitas layanan jalan nasional. Program ini dilaksanakan di seluruh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Alokasi anggaran PKT TA 2023 untuk pemeliharaan rutin jalan sebesar Rp883 miliar, pemeliharaan rutin kondisi jalan sebesar Rp444 miliar, penunjangan/holding jalan sebesar Rp256 miliar, pemeliharaan rutin jembatan sebesar Rp302 miliar, serta revitalisasi drainase sebesar Rp178 miliar.


Selain program PKT rutin jalan dan jembatan serta revitalisasi drainase, pada TA 2023 Ditjen Bina Marga juga melaksanakan padat karya untuk kegiatan non rutin atau kegiatan kontraktual dengan anggaran sebesar Rp2,74 triliun.(*)