EmitenNews.com - Tidak ada masalah dalam penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tak mempermasalahkan penetapannya tidak sesuai ketentuan UUD 1945, sesuai Pasal 22 ayat (2) dan 52 ayat (1), perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut dan perppu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. Perppu Ciptaker diundangkan pada 30 Desember 2022, pada masa sidang II DPR. Empat dari sembiln hakim MK menyatakan dissenting opinion.

 

Seperti diketahui, DPR RI menerima surat presiden perihal RUU Penetapan Perppu Ciptaker pada 9 Januari 2023, atau tepat di hari terakhir masa sidang II DPR. Persetujuan Perppu Ciptaker menjadi UU baru dilakukan pada Rapat Paripurna masa sidang IV DPR, 21 Maret 2023. 

 

MK mengakui, dengan ketentuan pada UUD 1945, seharusnya persetujuan Perppu Ciptaker menjadi UU dilakukan pada masa sidang II atau III. Namun, menurut majelis hakim MK, Perppu Ciptaker tak dapat disamakan dengan perppu lainnya, karena sifatnya omnibus menghimpun 78 undang-undang lintas sektor.

 

"Oleh karenanya, Mahkamah dapat memahami adanya kebutuhan waktu yang diperlukan oleh DPR dalam melakukan pembahasan dan pengkajian yang lebih mendalam," kata hakim konstitusi Daniel Yusmic Foekh saat membacakan pertimbangan putusan, Senin (2/10/2023). 

 

Malah, majelis hakim justru mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang menyerahkan surpres pada masa sidang yang sama dengan penetapan perppu. Padahal, surpres dapat dilayangkan ke parlemen pada masa sidang berikutnya, berdasarkan Pasal 52 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011. 

 

"Hal demikian menurut Mahkamah menunjukkan adanya itikad baik (good faith) dari presiden untuk segera mendapatkan kepastian hukum terhadap perppu yang telah ditetapkan," ucap Daniel. 

 

Tidak miliki alasan yang kuat

Dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah dapat menerima rangkaian tahapan proses pembahasan sampai persetujuan yang telah dilakukan DPR. Majelis hakim menambahkan, adanya penambahan jangka waktu pembahasan sampai memutuskan sikap terkait Perppu Ciptaker pada masa sidang IV "tidak terdapat adanya upaya untuk membuang-buang waktu" serta tak melebihi masa sidang IV. 

 

"Sehingga memiliki dasar alasan yang kuat, rasional dan adil serta masih dalam pengertian 'persidangan yang berikut' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) UUD 1945," ucap Daniel.