EmitenNews.com - Lembaga pemeringkat efek Indonesia, PEFINDO, menurunkan peringkat PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) menjadi idBB dengan status CreditWatch berimplikasi negatif dari sebelumnya idBBB+ dengan prospek negatif.

Bersamaan dengan langkah tersebut, PEFINDO juga menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan III dan IV PTPP menjadi idBB dari idBBB+, serta Sukuk Mudharabah I menjadi idBB(sy) dari idBBB+(sy).

Mengutip rilis resmi PEFINDO, pemangkasan peringkat ini dipicu oleh rencana PTPP menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk memohon restrukturisasi kupon dan jatuh tempo obligasi serta sukuk. Perusahaan mencatatkan pembayaran kupon terdekat yang akan jatuh tempo pada 28 September 2026.

"Rencana tersebut mencerminkan tekanan likuiditas PTPP yang akut dan profil kredit yang melemah secara material, yang didorong oleh keterbatasan akses pendanaan dan tantangan refinancing di tengah jatuh tempo obligasi yang akan datang," tulis PEFINDO dalam keterangannya.

PEFINDO menjelaskan bahwa persetujuan pemegang obligasi dalam RUPO mendatang dapat memicu penurunan peringkat lebih lanjut, karena amandemen tersebut dinilai sebagai restrukturisasi utang bermasalah untuk menghindari gagal bayar. Peringkat PTPP dipastikan dapat diturunkan kembali jika agenda RUPO gagal diselesaikan.

Secara struktur, peringkat PTPP saat ini ditopang oleh sumber pendapatan yang terdistribusi di sektor konstruksi, properti, hingga energi. Namun, posisi tersebut dibatasi oleh risiko likuiditas yang material, fleksibilitas keuangan yang lemah, serta paparan pada segmen properti hunian vertikal di tengah lingkungan bisnis yang volatil.

Per 30 Juni 2026, kepemilikan saham emiten berkode PTPP tersebut terdiri dari PT Danantara Asset Management sebesar 50,49%, publik 48,74%, Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) 0,51%, dan Koperasi Karyawan 0,03%.(*)