EmitenNews.com - Bliss Properti Indonesia (POSA) telah melakukan sejumlah tindakan untuk memulihkan keadaan. Salah satunya, berencana melakukan penarikan kembali dana yang dipinjamkan kepada pemegang saham mayoritas perseroan. 

Namun, karena ada kendala di luar kendali, sehingga perseroan tidak dapat memperkirakan target waktu penyelesaian. ”Bahkan perseroan sudah melakukan penagihan kepada pemegang saham mayoritas,” tegas Eko Heru Prasetyo, Direktur Bliss Properti Indonesia. 

Perseroan terancam delisting. Emiten properties & real estate itu, telah menjalani suspensi sepanjang 49 bulan terakhir. Pembekuan efek perseroan dilakukan sejak 24 November 2020. Itu berdasar pengumuman potensi delisting perusahaan tercatat dengan nomor pengumuman 00002/BEI.PLP/12-2024. 

Perseroan bersama 43 emiten lainnya antre untuk kebagian nomor urut delisting. Nah, dari sekian emiten masuk barisan delisting itu, ada sejumlah emiten dengan umur pembekuan lebih dari 70 bulan. Yaitu, Polaris Investama (PLAS) dengan lama suspensi 72 bulan sejak 28 Desember 2018. 

Kemudian, Golden Plantation (GOLL) sepanjang 71 bulan sejak 30 Januari 2019. Kemudian, emiten dengan umur suspensi paling minim yaitu Widodo Perkasa (WMPP) 7 bulan sejak suspensi pada 13 Mei 2024, dan Darmi Bersaudara (KAYU) dengan usia suspensi 8 bulan sejak 18 April 2024. (*)