Puncaki ARA Saat yang Lain ARB, Saham STAR Berujung Suspensi
Potret produk dan logo milik emiten PT Buana Artha Anugerah Tbk (STAR).
EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Buana Artha Anugerah Tbk. (STAR) mulai Kamis (29/1/2026). Suspensi diberlakukan setelah saham STAR bergerak tidak wajar di tengah tekanan hebat pasar.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono menjelaskan, penghentian sementara dilakukan dalam rangka perlindungan investor dan menjaga perdagangan efek tetap teratur.
Pada perdagangan sebelumnya, Rabu (28/1/2026), saham STAR ditutup melonjak sendiri dengan menyentuh Auto Rejection Atas (ARA) 24,80 persen atau naik 155 poin ke level Rp780.
Kenaikan tersebut terjadi saat mayoritas saham lain justru tertekan dan banyak yang menyentuh Auto Rejection Bawah (ARB) seiring koreksi tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) imbas keputusan MSCI.
Tercatat beberapa saham ARB pada penutupan perdagangan Rabu (28/1) seperti CDIA terkoreksi ARB -15,00% ke level Rp1.190. ZATA turun ARB melemah -15,00% ke level Rp85. DFAM ambles ARB -15,00% ke level Rp102. DSSA turun -15,00% ke level Rp98.600. IMPC melemah ARB atau turun -15,00% ke level Rp3.060.
Suspensi kali ini menjadi yang ketiga bagi saham STAR. Sebelumnya, BEI telah menghentikan sementara perdagangan saham STAR pada 1 Desember 2025 dan kembali disuspensi jilid kedua pada 3 Desember 2025. Dengan riwayat tersebut, saham STAR berpotensi kembali dikunci hingga waktu panjang bahkan, dapat mencapai satu bulan perdagangan lamanya.
BEI memaparkan, perdagangan saham STAR akan dibuka kembali setelah terdapat kejelasan informasi yang dinilai memadai oleh Bursa.
Related News
Akhiri 2025, Laba dan Penjualan SMSM Moncer
Kebut Right Issue 996,67 Juta Helai, Saham CASH Terjun Bebas
Laba Meroket 304 Persen, BUKA Akumulasi Rugi Rp7,11 Triliun
Siapkan Dana Rp2 Triliun, ASII Gelar Buyback Saham Mulai Besok
Perkuat Aset, CBRE Resmi Kantongi Kapal Lifting Vessel Hai Long 106
Emiten Kapal (CANI) Ungkap Pengunduran Diri Komisaris Lagi, Ada Apa?





