EmitenNews.com -  Persoalan tata kelola kembali menghampiri PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY). Emiten panel surya itu mengakui masih memiliki utang kepada Biro Administrasi Efek (BAE) yang berdampak pada tersendatnya penyampaian laporan registrasi kepemilikan saham bulanan ke Bursa.

Pengakuan tersebut disampaikan Direktur Utama JSKY, Jung Fan, dalam suat tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 25 Februari 2026.

Manajemen mengakui, hingga saat ini perseroan belum dapat memenuhi kewajiban penyampaian laporan kegiatan registrasi kepemilikan saham bulanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-E.

Alasannya cukup krusial, JSKY masih memiliki kewajiban pembayaran kepada BAE perseroan yang belum diselesaikan. Akibatnya, perusahaan tidak dapat menarik atau meminta data yang dibutuhkan untuk memenuhi kewajiban pelaporan tersebut.

Jung Fan mengatakan, melalui surat tanggapan sebelumnya, JSKY sempat menjabarkan nama-nama pemilik manfaat tingkat perseorangan berdasarkan struktur pemegang saham perusahaan pengendali, yakni PT Trinitan Global Pasifik. Tiga nama yang disebut adalah Ferry Joedianto Robatus Tandiono, Jackson Tandiono, dan Richard Tan.

Namun, lanjutnya, merujuk pada Peraturan Bursa Nomor I-E serta Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat, perseroan menyatakan tidak terdapat individu yang secara formal memenuhi kriteria pemilik manfaat sebagaimana dimaksud dalam regulasi tersebut.

"Guna memenuhi permintaan klarifikasi lanjutan BEI, manajemen akhirnya menerangkan bahwa Jackson Tandiono merupakan pihak yang mengendalikan perseroan secara tidak langsung melalui kepemilikan saham di PT Trinitan Global Pasifik, yang merupakan pemegang saham pengendali JSKY," ungkapnya.