PUPR: Dana Tapera Buat Ajukan KPR, Bukan Langsung Beli Rumah
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR Herry Trisaputra Zunna dalam Media Briefing terkait update Program Tapera yang dilaksanakan di Kantor BP Tapera, Jakarta pada Rabu (5/6/2024)/ Foto : InfoPublik Farizzy Adhy Rachman
EmitenNews.com - Dana yang dikumpulkan Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dari masyarakat ternyata bukan untuk langsung membeli rumah. Melainkan digunakan sebagai pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bunga yang lebih rendah.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Herry Trisaputra Zuna, dalam Media Briefing terkait Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dilaksanakan di Kantor BP Tapera, Jakarta Rabu (5/6/2024).
“Tabungan tadi adalah bagian dari dana yang dikumpulkan untuk nanti di pupuk/di investasikan. maka hasil investasi ini lah yang dipakai untuk membuat KPR dengan bunga yang terjangkau yaitu 5 persen. Nanti si peserta bisa mengajukan KPR saja yang 5 persen sehingga terjangkau untuknya,” ungkap Herry.
Herry mengatakan bahwa semakin besarnya partisipasi dari masyarakat untuk menjadi anggota Tapera, maka akan lebih cepat pengumpulan dana abadi itu terbentuk dan berakibat baik bagi masyarakat luas.
“Semakin banyak yang menjadi anggota maka akan semakin cepat dana abadi itu terbentuk dan semakin besar yang bisa di layani. Itu pun akan digabung dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” kata Herry.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR itu juga menambahkan bahwa ke depannya program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akan bersatu dengan Tapera sehingga dapat memperoleh dana yang lebih banyak.
“Memang sekarang kedua program itu terpisah, antara FLPP dan BP Tapera. Namun ke depannya dua program itu bisa bergabung sehingga bisa blended. Dengan cara itu akan lebih banyak lagi manfaat yang bisa diperoleh,” tambah Dirjen PUPR tersebut.
Sebagai informasi, BP Tapera itu sendiri dibentuk untuk menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang bertujuan untuk memberikan warga indonesia rumah yang layak.
“Jadi memang Tapera itu dibentuk sebagai sebuah turunan dari UU bahwa semua warga Indonesia berhak mendapatkan rumah yang layak. Dalam UU tersebut diamanatkan untuk membentuk Tapera yang latar belakangnya tentu bagaimana kita memberikan fasilitas rumah bagi semua masyarakat,” tegas Herry.
Turut hadir dalam kegiatan Media Briefing ini, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho, Tenaga Ahli Komunikasi Kantor Staf Presiden Prita Laura, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Andra Sabta.(*)
Related News
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram
Mobil Baru Mahal,Gaikindo Ungkap Yang Bekas Penjualannya Meningkat
Distribusi Reksa Dana MONI II Kelas Income 2, Bank DBS Kolaborasi MAMI
IFG Gelar Research Dissemination 2024, Hadirkan Dosen Sejumlah PT
Sampai 19 November Rupiah Melemah 0,84 Persen dari Bulan Sebelumnya