EmitenNews.com - Rama Indonesia mantap mengakuisisi 59,24 persen saham Dua Putra Utama Makmur (DPUM). Saham sebanyak itu, diborong dari pengendali lawas yaitu Pandawa Putra Investama. Perjanjian pengikatan jual beli telah diteken pada 10 Maret 2026.

Kesepatan itu, menyusul calon pengendali baru yaitu Rama Indonesia, dan Pandawa Putra telah menyetujui syarat dan ketentuan mengenai pengambilalihan saham Dua Putra Makmur. Proses itu, telah menjalani negosiasi, dan uji tuntas. 

Selanjutnya, dalam melaksanakan rencana pengambilalihan, Rama Indonesia sebagai calon pengendali anyar akan senantiasa memperhatikan, dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan OJK No. 9/2018. 

”Apabila rencana pengambilalihan telah selesai dilaksanakan, calon pengendali baru yaitu Rama Indonesia akan melaksanakan penawaran tender wajib sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 9/2018,” tegas Fransisda Marga Saputra, Direktur Rama Indonesia.

Rencana akuisisi itu, klaim perseroan tidak berdampak negatif baik dari sisi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik. ”Operasional berjalan normal seperti biasa,” tukas Bambang Panca Putra, Direktur Utama Dua Putra Makmur. (*)