EmitenNews.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memutuskan, Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Demak dimenangkan oleh PT PP (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan PT Misi Mulia Metrical. Keputusan tersebut berdasarkan surat Nomor PB.02.01-Mn/1347 tanggal 17 Juli 2019 perihal Penetapan Pemenang Pada Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Demak yang Terintegrasi Dengan Pembangunan Tanggul Laut Kota Semarang. Kepala BPJT Danang Parikesit di Gedung Kementerian PUPR mengatakan, setelah adanya penetapan pemenang pelelangan, konsorsium tersebut berkewajiban untuk membentuk badan usaha jalan tol (BUJT). Setelah itu, akan dilanjutkan penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol selambat-lambatnya 3 bulan sejak penetapan pemenang Ielang. "Kalau sudah dua bulan pembentukan (BUJT), 3 bulan kita nggak bisa lepas juga adalah penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Demak," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/7). Pembangunan jalan tol ini menelan investasi sekitar Rp 15,3 triliun dan ditargetkan berlangsung selama 2 tahun. Lahan yang dibutuhkan seluas 1.887.000 meter persegi. Lahan dibagi menjadi dua seksi, yaitu seksi I Kota Semarang dan Seksi ll Kabupaten Demak. Menurutnya, masa konsesi tol ini adalah selama 35 tahun sejak surat perintah mulai kerja pertama diterbitkan oleh BPJT. Secara teknis Jalan Tol Semarang-Demak direncanakan memiliki empat simpang susun yaitu Kaligawe, Terboyo, Sayung dan Demak.(Romys)