EmitenNews - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Maret 2021 memutuskan mempertahankan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,50 persen. Demikian pula suku bunga Deposit Facility tidak berubah, tetap sebesar 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25 persen.


"Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global di tengah prakiraan inflasi yang tetap rendah," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Kamis (18/3/2021).


Untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional lebih lanjut, BI lebih mengoptimalkan kebijakan makroprudensial akomodatif, akselerasi pendalaman pasar uang, dukungan kebijakan internasional, serta digitalisasi sistem pembayaran. Sejalan dengan itu, Bank Sentral akan menempuh sejumlah langkah-langkah kebijakan sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha.


Pertama, memperkuat kebijakan nilai tukar rupiah dengan tetap berada di pasar melalui triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.


Kedua, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif.


"Ketiga, memperluas penggunaan instrumen Sukuk Bank Indonesia (SukBI) pada tenor 1 minggu sampai dengan 12 bulan dalam rangka memperkuat operasi moneter syariah, berlaku mulai 16 April 2021," jelas Gubernur BI.


Keempat, memperkuat transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan secara lebih rinci serta berkoordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait untuk mendukung percepatan transmisi kebijakan moneter dan peningkatan kredit/pembiayaan kepada dunia usaha.


Kelima, memperkuat kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM/RIM Syariah) dengan memasukkan wesel ekspor sebagai komponen pembiayaan. Serta memberlakukan secara bertahap ketentuan disinsentif berupa Giro RIM/RIMS untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan ekspor guna mengakselerasi pemulihan ekonomi.


Keenam, mempercepat pendalaman pasar uang melalui pengembangan transaksi repo antar pelaku pasar dan penguatan infrastruktur transaksi guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter dan manajemen likuiditas sektor keuangan.


Ketujuh, memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi serta sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerjasama dengan instansi terkait.


Kedelapan, melanjutkan dukungan pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang inklusif dan efisien khususnya UMKM melalui perluasan penggunaan dan fitur QR Code Indonesian Standard (QRIS), penyelenggaraan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Karya Kreatif Indonesia (KKI), dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi, termasuk Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GBBI) dan Gerakan Bangga Berwisata Indonesia (GBWI).


Kesembilan, mendukung pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dalam rangka mendorong inovasi, mempercepat dan memperluas pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP), serta integrasi ekonomi dan keuangan digital.


Perry menegaskan, BI akan terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah dan KSSK, termasuk implementasi Paket Kebijakan Terpadu KSSK, untuk mempercepat penyaluran kredit/pembiayaan dari perbankan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas yang mendukung pertumbuhan ekonomi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.(*)