EmitenNews.com - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menyatakan bahwa kajian ini dilakukan untuk memastikan regulasi Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis aset kripto dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.


Regulasi ini juga bertujuan untuk melindungi investor dari risiko tinggi akibat volatilitas harga aset kripto.


Hasan menargetkan regulasi ETF kripto dapat diselesaikan pada tahun 2025. Ia menegaskan bahwa OJK akan memastikan bahwa mekanisme ETF kripto sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen agar tidak menimbulkan risiko sistemik di industri keuangan.


Oscar Darmawan menambahkan bahwa tren adopsi aset kripto di Indonesia terus meningkat, seiring dengan bertambahnya jumlah investor yang tertarik pada aset digital sebagai alternatif investasi.


Regulasi ETF kripto yang jelas dan terstruktur akan menjadi katalis utama dalam mendorong pertumbuhan industri yang lebih berkelanjutan.

"Jika regulasi ini diberlakukan dengan tepat, kita bisa melihat peningkatan signifikan dalam partisipasi investor institusional serta berkembangnya berbagai produk investasi berbasis kripto yang lebih inovatif," ujar Oscar.(*)