Rekening Terkena Pemblokiran Sementara, PPATK Anjurkan Hubungi Bank
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. Dok. Berita Nasional.
EmitenNews.com - Bagi yang rekeningnya diblokir sementara, jangan panik berlebihan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memang memblokir sementara rekening dormant. Untuk mengaktifkannya kembali segera saja mengajukan reaktivasi ke bank yang bersangkutan.
Seperti diketahui, PPATK memang memblokir sementara rekening dormant atau rekening bank yang sudah lama tidak ada transaksi, seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam periode tertentu.
Dalam keterangannya yang dikutip Senin (19/5/2025), Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki. Mereka dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan.
Masyarakat juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya.
Asal tahu saja, pemblokiran sementara yang dilakukan terhadap rekening dormant, untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak berkepentingan, seperti tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.
"Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” kata Ivan Yustiavandana.
Sesuai dengan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, PPATK telah menghentikan sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan. Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme oleh PPATK dan stakeholder lainnya.
“Juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia,” ujarnya.
Ada tiga langkah yang juga dapat ditempuh oleh masyarakat secara mandiri, untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang lama sudah tidak terpakai. Pertama, menutup rekening yang sudah lama tidak terpakai atau tidak aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing.
"Ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal,” kata Ivan Yustiavanda. ***
Related News
Jumlah Penumpang Angkutan Umum Hingga H+5 Natal 2025 Naik 6,57 Persen
Kasus Gagal Bayar, PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia
Jaga Kelestarian SDA, Gubernur KDM Larang Tanam Sawit di Jawa Barat
Korupsi Pengadaan PJUTS, Polri Tetapkan 2 Eks Pejabat ESDM Tersangka
Kasus Pembiayaan Fiktif LPEI Rp728M, Polri Tetapkan Enam Tersangka
Bea Cukai Bebersih, 27 Pegawai Dipecat dan 33 Lagi Menyusul





