Reli Harga Agresif, YPAS Disuspensi, UDNG Senasib Karena Turun Tajam
Ilustrasi gedung BEI disertai kurva dan candle naik turunnya suatu indeks.
EmitenNews.com - Perdagangan saham PT Yanaprima Hastapersada Tbk. (YPAS) dan PT Agro Bahari Nusantara Tbk. (UDNG) resmi dihentikan sementara (disuspensi) Bursa Efek Indonesia sebagai respons atas pergerakan harga yang dinilai tidak wajar.
Kebijakan ini efektif berlaku mulai Selasa (7/4/2026), menyusul lonjakan tajam pada YPAS dan penurunan signifikan pada UDNG.
Untuk YPAS, suspensi dilakukan setelah reli harga yang sangat agresif dalam waktu singkat. Pada perdagangan Senin (6/4/2026), saham ini ditutup di level Rp1.730, mencerminkan kenaikan 130,67 persen dalam sepekan dan melonjak hingga 214,55 persen dalam sebulan.
Bursa menilai kondisi ini perlu didinginkan guna memberikan ruang bagi investor untuk mencermati informasi secara lebih rasional.
Dalam pengumuman resminya, BEI menyatakan, “Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Yanaprima Hastapersada Tbk (YPAS), dan dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham YPAS pada tanggal 7 April 2026.”
Berbanding terbalik, saham UDNG justru disuspensi akibat tekanan jual yang tajam. Pada perdagangan terakhir, saham ini ditutup di level Rp750, setelah terkoreksi 16,67 persen dalam sepekan dan merosot hingga 65,12 persen dalam satu bulan terakhir.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu keteraturan pasar sehingga memicu penghentian sementara perdagangan.
Dalam keterbukaan informasi, BEI menjelaskan, “Sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG), sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham UDNG di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I tanggal 7 April 2026 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut.”
Secara umum, suspensi pertama seperti kasus YPAS akan berlaku berlangsung selama satu hari perdagangan sebagai bentuk cooling down.
Sementara itu, untuk kasus seperti UDNG yang telah memasuki suspensi lanjutan, potensi penghentian perdagangan dapat berlangsung lebih lama, bahkan hingga satu pekan bursa, tergantung evaluasi lanjutan otoritas.
BEI juga mengimbau investor untuk senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh masing-masing emiten sebelum mengambil keputusan investasi, terutama di tengah volatilitas tinggi yang terjadi pada saham-saham tersebut.
Related News
Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Siapkan Kebijakan Khusus Soal SLIK
BEI Buka Tabir HSC, Akui Ada Potensi Jangka Pendek Hingga Panjang
Tiga Penerbit Siap, OJK Kebut Finalisasi ETF Berbasis Emas di Q2-2026
2 Saham Masuk Radar UMA, Satu Terbang, Satu Tersungkur
IHSG di Ambang Tekanan, OJK Soroti Faktor Dinamika Eksternal
Operasional Pulih, BEI Buka Suspensi Laba Sekuritas Indonesia





