EmitenNews.com - PT Bank BTPN Syariah (BTPS) telah menuntaskan pengalihan saham hasil buyback senilai Rp1,76 miliar. Transaksi melibatkan 829.200 lembar dengan harga pelaksanaan Rp2.132 per lembar. Transaksi telah dilakukan pada Selasa, 25 Januari 2022. 


”Transaksi pengalihan saham Bank BTPN Syariah dilakukan melalui jasa PT Trimegah Sekuritas,” tutur Arief Ismail, Direktur atau Corporate Secretary Bank BTPN Syariah, Rabu (26/1).


Menyusul transaksi itu, Bank BTPN Syariah berarti telah mengalihkan saham hasil buyback sebanyak 1.232.000 atau 1,23 juta lembar. Dan, jumlah saham hasil buyback belum dialihkan tersisa 1.268.000 atau 1,26 juta lembar. 


Pengalihan saham hasil buyback itu, merupakan pelaksanaan pembayaran remunerasi bersifat variabel kepada anggota direksi dengan masa kerja periode 2018-2019. ”Saat saham treasury disalurkan pada 25 Januari 2022 tidak dikenakan lock-up period,” imbuh Arief.


Transaksi itu, tidak berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan terbuka. (*)