Rencana Pemerintah Naikkan Rasio Utang Bahayakan Stabilitas Ekonomi

Pengamat menilai langkah pemerintah untuk menaikkan rasio hutang menjadi 50% dari PDB terlalu gegabah dan berpotensi membahayakan stabilitas ekonomi jangka panjang.
EmitenNews.com - Rencana pemerintah untuk menaikkan rasio hutang Indonesia menjadi 50% dari Produk Domestik Bruto (PDB) mendapat kritik dari pengamat ekonomi. Mereka menilai langkah ini terlalu gegabah dan berpotensi membahayakan stabilitas ekonomi jangka panjang negara.
Edo Segara Gustanto, pegiat Koalisi Anti Utang (KAU) yang juga peneliti dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengingatkan bahwa peningkatan rasio hutang yang signifikan ini dapat menimbulkan berbagai risiko, termasuk meningkatnya beban pembayaran bunga hutang yang dapat menggerus anggaran negara.
“Kita harus berhati-hati dalam mengelola hutang negara. Peningkatan rasio hutang yang drastis tanpa perencanaan yang matang dapat menyebabkan krisis kepercayaan dari investor dan lembaga keuangan internasional,” tegasnya.
Edo juga mengingatkan akan potensi dampak negatif terhadap nilai tukar rupiah dan inflasi. “Dengan hutang yang semakin besar, pemerintah mungkin akan kesulitan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, yang pada gilirannya dapat memicu inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat,” tambahnya.
Meskipun pemerintah berargumen bahwa peningkatan hutang diperlukan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur dan program sosial yang mendesak, para pengamat menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana tersebut. Mereka mengusulkan agar pemerintah memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap setiap proyek yang didanai dari hutang, guna memastikan efektivitas dan efisiensinya.
“Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dipinjam digunakan dengan bijak dan tepat sasaran. Tanpa pengawasan yang ketat, kita berisiko terjebak dalam lingkaran hutang yang sulit diatasi,” tandasnya.
Rencana peningkatan rasio hutang ini masih dalam tahap wacana, dan para pengamat ekonomi berharap Pemerintah dan para legislator dapat mempertimbangkan dengan matang segala risiko yang mungkin timbul sebelum mengambil keputusan final tersebut.(*)
Related News

Mau Bebas Sanksi? Lapor SPT Pajak Hingga 11 April 2025

UMKM BRI Bawa Minyak Telon Lokal Tembus Pasar Internasional

Indonesia Siapkan Langkah Strategis Respons Tarif Resiprokal AS

PTPP Hadirkan Inovasi dan Keunikan Pembangunan Terowongan di Samarinda

Balas Indonesia dengan Tarif Impor 32 Persen, Ini Alasan Trump

Hadapi Aksi Trump, Ekonom Ini Sarankan RI Evaluasi Kebijakan Dagang