EmitenNews.com - PT Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) bebas gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu setelah Majelis Hakim membacakan pencabutan PKPU pada 29 Agustus 2022. Perkara itu, terdaftar dengan nomor 189/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Majelis Hakim telah membacakan dalam persidangan dengan menyatakan sah pencabutan permohonan PKPU terhadap perseroan. Perkara tersebut terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menyusul pembacaan pencabutan PKPU tersebut, tidak ada lagi permohonan PKPU terhadap perseroan yang teregister dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Fakta tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik. ”Perusahaan kini fokus menggenjot performa,” tulis Kurniawan Yuwono, Direktur Indah Kiat Pulp & Paper. (*)
Related News
8 Emiten Masuk Cum Date Dividen Interim Pekan Depan, Dua Yield Jumbo
Ekspansif! AMAN Operasikan Hotel Four Points by Sheraton Pontianak
META Umumkan Formasi Pengurus Baru
Kompak! Dua Pentolan ENAK Serok 634 Ribu Lembar
Perkuat Armada, MBSS Borong Kapal Baru USD16,3 Juta
POWR Sodorkan Dividen Interim USD22,94 Juta, Ikuti Jadwalnya





