EmitenNews.com - PT Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) bebas gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Itu setelah Majelis Hakim membacakan pencabutan PKPU pada 29 Agustus 2022. Perkara itu, terdaftar dengan nomor 189/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Majelis Hakim telah membacakan dalam persidangan dengan menyatakan sah pencabutan permohonan PKPU terhadap perseroan. Perkara tersebut terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menyusul pembacaan pencabutan PKPU tersebut, tidak ada lagi permohonan PKPU terhadap perseroan yang teregister dalam sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Fakta tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik. ”Perusahaan kini fokus menggenjot performa,” tulis Kurniawan Yuwono, Direktur Indah Kiat Pulp & Paper. (*)
Related News
Laba Emiten Jasa Konstruksi NRCA Melonjak 115 Persen Sepanjang 2025
Emiten Furnitur Chitose (CINT) Raih Lonjakan Penjualan dan Laba 2025
TP Rachmat Jual 14,3 Juta Saham ESSA Senilai Rp10,8M, Harga Ikut Drop!
WINS Hentikan Buyback 2 Bulan Lebih Cepat, Ini Alasan Utamanya
RMKE Tutup 2025 dengan Kinerja SolidÂ
Austindo (ANJT) Tunda Laporan Keuangan 2025, Audit Masih Berjalan





