Respons PK Greylag 1446, Begini Tanggapan Garuda (GIAA)
:
0
PARKIR - Armada Garuda Indonesia sandar pada salah satu bandara nasional. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company terus memburu Garuda Indonesia (GIAA). Kali ini, Greylag mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada perseroan. Itu upaya hukum lanjutan Greylag 1446 setelah pada tingkat kasasi dimentahkan Mahkamah Agung (MA).
Ya, di mana sebelumnya, kasasi Greylag telah diputus MA dengan keputusan menolak. Pada prinsipnya, putusan kasasi bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Dengan begitu, pengajuan PK Greylag 1446 tidak serta merta membatalkan putusan kasasi tersebut.
Garuda Indonesia menerima surat salinan permohonan PK, dan memori PK dengan akta nomor:6PK/Pdt-Sus-Pailit/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.jo Nomor:1296 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 jo. Nomor:6Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst diajukan Greylag 1446.
”Permohon PK itu, tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan dengan amat sangat normal,” tegas Plh CEO Garuda Indonesia Capt Tumpal M. Hutapea.
Sebelumnya, MA menolak kasasi Greylag entities. MA memutus kasasi atas pengajuan pembatalan putusan perdamaian diajukan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity, dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity (Greylag Entities). Kasus tersebut terdaftar dengan nomor:6Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Kuasa hukum Garuda Indonesia telah menerima surat pemberitahuan, dan penyampaian salinan putusan Mahkamah Agung R.I nomor:1296 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 jo.6/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga.Jkt.Pst. pada 24 Januari 2024.
Amar putusan MA berbunyi menolak permohonan kasasi dari pemohon yaitu Greylag Entities. Selanjutnya, MA menghukum Greylag Entities membayar denda sebagai biaya perkara Rp5 juta. Pada September 2023 silam, Greylag Entities menyodorkan kasasi dan memori kasasi terhadap putusan pembatalan perdamaian PKPU Garuda Indonesia.
Langkah itu, sebagai tindak lanjut dari amar putusan penolakan permohonan pembatalan perdamaian yang diputus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). (*)
Related News
SCPI Go Private, Pengendali Tawar Saham Publik Rp100 Ribu per Lembar
Deretan Top Gainers di Tengah IHSG yang Merah, Apa Saja?
Komisaris Multitrend Indo (BABY) Borong 2,17 Juta Saham, Ini Sosoknya
Kinerja Memburuk, Tiga Pentolan Ini Lepas Jutaan Saham BYAN
Ironi Anggota Lawas MSCI, EXCL Berbalik Rugi 286 Persen Kuartal I 2026
Bali United Ternyata Ada Sahamnya, Kodenya BOLA





