EmitenNews.com - Makin banyak kesempatan bagi remaja untuk mengabdi sebagai anggota militer. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit. Yang termasuk revolusioner perubahan pada syarat usia dan tinggi badan calon taruna-taruni. Untuk taruna cukup setinggi 160 cm, dan taruni 155 cm.


"Kita menggunakan peraturan Panglima TNI tahun 2020 nomor 31, atau yang terakhir. Itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," katanya dalam video di channel YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, seperti dikutip Selasa (27/9/2022).


Jenderal Andika menyampaikan perubahan itu saat menghadiri sidang Pemilihan Terpusat/Integratif Penerimaan Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Tahun Anggaran 2022 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Perubahan diambil agar lebih mengakomodasi para calon taruna-taruni.


Perubahan mendasar yang diambil, antara lain soal tinggi badan calon taruna-taruni. Syarat tinggi badan 163 cm bagi pria diturunkan menjadi 160 cm. Sedangkan syarat untuk wanita, yang sebelumnya 157, diturunkan menjadi 155 cm.


Menurut Andika Perkasa, perubahan dilakukan agar bisa mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Perubahan juga tampak pada usia. "Saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting. Termasuk usia."


Sementara itu, Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo menjelaskan tahun ini ada toleransi syarat usia calon taruna-taruni. Toleransinya tiga bulan. Ia mencontohkan, untuk umur. Tahun lalu, mengacu kepada Perpang (Peraturan Panglima), usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. Tapi tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai pendidikan. ***