EmitenNews.com - Pemerintah merespon munculnya wacana revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan mengkaji seraya berkomunikasi dengan DPR RI sebelum menentukan langkah.

Menteri Hukum mengungkapkan hal tersebut menanggapi pernyataan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo yang mendukung revisi UU KPK lagi. 

“Kami lagi mengkaji sambil berkomunikasi dengan DPR RI. Semuanya dikaji termasuk aspek kelembagaan ya,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Terkait pembahasan posisi KPK dipindah menjadi lembaga yudikatif, Menteri Supratman mengatakan, hal tersebut bergantung pada hasil kajian dan kebutuhan penegak hukum di bidang tindak pidana korupsi (Tipikor). “Yang lebih penting karena ini adalah politik hukum kita, komunikasi antara pemerintah dan DPR RI.” 

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan setuju jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi kembali. Jokowi menyampaikan hal itu terkait munculnya dorongan untuk kembali menguatkan lembaga antirasuah tersebut. “Ya, saya setuju,” tegas Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore.

Kalangan DPR kemudian bereaksi. Ada yang menyebutkan, Presiden Jokowi memang tidak menandatangani hasil revisi UU KPK itu, tak berarti tidak setuju hasil revisinya.

Pasalnya, meski tidak ditandatangani Presiden, UU Nomor 19 Tahun 2019 itu tetap berlaku setelah 30 hari disahkan di rapat paripurna DPR. 

Terkait usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mendorong perbaikan mekanisme rekrutmen komisioner KPK, Jokowi menilai sebaiknya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. “Ya, sesuai ketentuan aturan yang ada saja.”

KPK pernah merilis temuan 26 poin yang berpotensi melemahkan komisi antirasuah tersebut

Catatan yang ada menyebutkan, KPK pernah merilis temuannya soal adanya 26 poin yang berpotensi melemahkan KPK dalam UU KPK hasil revisi yang telah disahkan oleh DPR pada Selasa (24/9/2019). 

Juru Bicara KPK (ketika itu) Febri Diansyah mengatakan, 26 poin tersebut dianggap berpotensi melemahkan KPk lantaran mengurangi sejumlah kewenangan yang dahulu dimiliki KPK berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. 

"Sebanyak 26 poin ini kami pandang sangat berisiko melemahkan atau bahkan riskan bisa melumpuhkan Kerja KPK. Karena beberapa kewenangan yang dikurangi adalah kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas selama ini," kata Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (25/9/2019). 

Febri yang belakangan aktif sebagai lawyer mengatakan, sejumlah poin yang dianggap akan melemahkan KPK antara lain keberadaan Dewan Pengawas KPK, dilucutinya sejumlah kewenangam KPK terkait penyidikan dan penuntutan, serta sejumlah prosedur yang dianggap merumitkan proses penindakan. 

Oleh karena itu, Febri menganggap jika pihak-pihak yang mengatakan revisi UU KPK saat ini memperkuat KPK, baik dari aspek penindakan ataupun pencegahan maka tidak dapat diyakini kebenarannya. 

Tim KPK juga mendapati ketidaksinkronan antarpasal, hingga menimbulkan tafsir beragam yang menyulitkan KPK dalam penanganan perkara korupsi ke depan. 

"Hal inilah yang kami sampaikan sejak awal, jika proses penyusunan sebuah UU lebih terbuka, melibatkan publik, mendengar masukan instansi terkait seperti KPK dan tidak terburu-buru, maka beberapa resiko persoalan hukum ini bisa diminimalisir," ujar Febri Diansyah ketika itu. ***