EmitenNews.com - Rezeki dan peruntungan Lesti Kejora ternyata tidak bersama Rizky Billar. Suami yang mestinya menyayanginya dalam mengarungi bahtera rumah tangga, justru menganiaya, dan menyakitinya. Akhirnya, penyanyi dangdut bertubuh kecil itu, melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Perkawinan yang pestakan pada Agustus 2021 itu, kini terancam bubar jalan.


Kepada pers, Kamis (29/9/2022), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, Lesti Kejora mengetahui sang suami berselingkuh. Karena itu, perempuan berdarah Sunda itu, meminta dipulangkan kepada orang tuanya. Itulah yang diduga memicu Rizky Billar, yang disebut-sebut memang temperemental.


"Rizky Billar emosi karena Lesti ini meminta dipulangkan saja ke orang tuanya, sehingga melakukan KDRT seperti dilaporkan," katanya.


Sadisnya, seperti ditulis dalam laporan resmi di Polres Jakarta Selatan, tertulis kronologi kejadian tersebut. Kata polisi, Terlapor (Rizky Billar) emosi dan berusaha mendorong korban, lalu membanting korban (Lesti Kejora) ke kasur dan mencekik leher ibu beranak satu itu.


"Korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang. Kemudian terlapor berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai dan berulang-ulang."


Bisa dibayangkan, akhirnya Lesti Kejora menderita kesakitan. Tangan kanan, leher dan tubuh perempuan bertubuh kecil itu, sakit. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan, guna ditindaklanjuti.


Kepada pers, Kamis (29/9/2022), Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, Rabu (28/9/2022) malam, Lesti Kejora melaporkan kasus KDRT yang dialaminya, dan terduga pelaku adalah suaminya, Rizky Billar. "Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya. Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya."


Nantinya, urai AKP Nurma Dewi, bukti untuk laporan KDRT berupa hasil visum akan diproses. "Ya visum, pasti kita akan melakukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum."


Usai bukti terkumpul, menurut Nurma, nantinya saksi-saksi dalam waktu dekat segera diperiksa. "Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa."


Atas laporan tersebut, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Terlapor, kata Nurma Dewi disangkakan melanggar UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun penjara. ***