KKP Hentikan Sementara Aktivitas Reklamasi di Kawasan Pabrik Mie Sedap
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono. Dok. iNews.
EmitenNews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di kawasan pabrik Mie Sedap Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Manajemen PT. Surya Sarana Marina (SSM) pelaksana reklamasi seluas 1,72 hektare itu, memilih bungkam.
Dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (18/2/2026), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut diduga melanggar aturan karena tidak memiliki dokumen Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Penghentian sementara kegiatan reklamasi di areal PT. Surya Sarana Marina mencapai 1,72 hektare oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Benoa – Ditjen PSDKP pada Selasa (17/2/2026).
“Pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut dihentikan sementara, karena jelas hasil pengawasan oleh Polsus bahwa melanggar ketentuan pemanfaatan ruang laut,” ungkap Pung Nugroho Saksono, karib disapa Ipunk.
Penindakan tersebut merupakan hasil pengawasan tim patroli sekaligus tindak lanjut dari pengaduan masyarakat atas adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut yang diduga tidak berizin.
Tindakan hukum tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021.
“KKP hadir menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerusakan,” ucap Ipunk.
Setiap usaha pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL, dan untuk reklamasi harus dilengkapi dengan izin reklamasi.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, serta ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Setelah penghentian sementara, KKP melakukan pemeriksaan secara mendalam, dan sanksi akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu manajemen PT. SSM memilih tidak banyak berkomentar perihal penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di kawasan pabrik Mie Sedap Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Penyegelan dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Manajemen PT. SSM melalui Wibisono tidak bisa berbuat banyak atas penghentian sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut di kawasan pabrik Mie Sedap Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu. Ia memilih pasrah terhadap keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pihak perusahaan sebelumnya mengaku tidak mengetahui jika ada kewajiban mengurus perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Sebelumnya kami tidak mengetahui adanya izin itu,” kata Wibisono kepada awak media, Selasa (17/2/2026).
Atas jatuhnya sanksi tersebut, pihak perusahaan berjanji segera menindaklanjuti dengan mengurus perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). “Kami siap menindaklanjuti dengan mengurus PKKPRL.” ***
Kunjungi Link berikut untuk info lebih lanjut:
Related News
Atraksi Diskon Imlek Ramaikan Emiten Ritel Swalayan (NIRO)
Harga Fantastis Lelang Kartu Pikachu Super Langka Milik Logan Paul
Refleksi Imlek: Generasi Sandwich Bertahan Hari Ini, Cemas Esok Hari
Recap Sepekan Jelang Imlek, BEI Catat 2 Obligasi dan 1 Sukuk Baru
Mari Cermati Profil VISI, Emiten Yang Diincar Pesohor Nagita Slavina
Harta Melesat Capai Rp390,98T, Sukanto Tanoto Jadi Orang Terkaya Kedua





