RI Perlu Kerja Sama Peningkatan Kapasitas Terkait Hukum WTO

Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri. (Foto: Dok)
EmitenNews.com - Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti Widya Putri meyakinia danya kebutuhan yang kuat untuk meningkatkan kapasitas terkait hukum World Trade Organization (WTO) karena di Indonesia, keahlian tersebut masih terbatas. Oleh karena itu ia menekankan perlunya kerja sama berkelanjutan dengan Advisory Centre on WTO Law (ACWL), yaitu melalui bantuan teknis dan pelatihan.
Hal tersebut disampaikan Wamendag Roro dalam pertemuan dengan Direktur Eksekutif Advisory Centre on WTO Law (ACWL) Niall Meagher di Jenewa, Swiss, Rabu (17/9).
"Kami sungguh mengapresiasi kolaborasi terkini pada lokakarya penyelesaian perdagangan yang diselenggarakan pada Juni 2025 di Jakarta. Lokakarya tersebut memberikan manfaat kepada lebih dari 40 pejabat Pemerintah Indonesia dari instansi yang menangani pembuatan kebijakan penyelesaian perdagangan," jelasnya.
Wamendag menyampaikan, ACWL dapat meningkatkan dukungan kepada negara berkembang
agar lebih memahami dinamika perdagangan global yang terus berubah, dampak potensialnya, dan
opsi kebijakan yang tersedia.
"Tantangan dalam perdagangan global, antara lain kebijakan tarif
Amerika Serikat dan kebijakan lingkungan yang proteksionis, menjadi hambatan bagi negara
berkembang untuk terintegrasi dengan perdagangan global," imbuh Roro.
Sementara itu, Niall Meagher juga sangat mengapresiasi kerja sama dengan Indonesia yang dimulai
sejak penanganan sengketa Indonesia-Korea Selatan terkait produk kertas.
“Secara umum, program peningkatan kapasitas ACWL dilakukan berdasarkan permintaan. Dengan demikian, Indonesia bisa mengajukan kegiatan peningkatan kapasitas yang sesuai kebutuhan,” jelas Niall.
Turut mendampingi Wamendag pada pertemuan tersebut Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Djatmiko Bris Witjaksono, Duta Besar untuk WTO Perutusan Tetap RI (PTRI) Jenewa Nur Rakhman Setyoko, dan Direktur Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia, Dina Kurniasari.
Indonesia merupakan negara anggota ACWL bersama 73 negara lain. ACWL adalah organisasi internasional yang berbasis di Jenewa, Swiss, yang didirikan pada 2001 untuk memberikan bantuan hukum, dukungan, dan pelatihan dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum WTO kepada negara-negara berkembang dan negara-negara kurang berkembang. Organisasi ini independen dari WTO dan memiliki misi membantu negara-negara tersebut memanfaatkan peluang yang ditawarkan WTO dan mengatasi kendala dalam memperoleh pengetahuan tentang hukum WTO.(*)
Related News

Bahlil: Impor BBM Tambahan Untuk Swasta Bukan Skema Satu Pintu

Hanya Untungkan Pengemplang, Menkeu Purbaya Tak Setuju Tax Amnesty

Hasil Penjualan Sukuk Ritel Seri SR023 Sebesar Rp18,72 Triliun

Sodorkan DigiKab Powered by Bale, BTN Gandeng Pemkab Minahasa Utara

HUT ke-9 HUMI Hidupkan Semangat Sinergi via Aksi Sosial hingga Fun Run

Indonesia Peringkat ke-24 Dunia Kontributor Ekspor Alat Olahraga