EmitenNews.com - Selasa, 21/7/ 2026, DPR RI secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang. Dapat dikatakan bahwa pembentukan PFII tersebut merupakan inisiatif yang sungguh strategis demi meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional melalui pengembangan pusat finansial berstandar internasional.

Pada gilirannya, PFII diharapkan mampu menarik investasi global, memperluas aktivitas jasa keuangan internasional, serta memperkuat posisi Indonesia sepanjang rantai nilai keuangan regional (DPR RI, 2026). Ambisi ini layak didukung karena akan memperkuat posisi Indonesia -tidak hanya sebagai destinasi investasi- tetapi juga sebagai pusat aktivitas pengelolaan dan transaksi modal.

Terlebih lagi, peluang PFII untuk berhasil relatif besar. Kendatipun demikian -satu hal yang perlu dicermati- kesuksesan sejati PFII tidak hanya ditentukan dari jumlah institusi, aset atau volume transaksi yang mampu dihimpun.

Mengapa? Laksana pedang bermata dua -fenomena empiris dari pengalaman pusat finansial global- menegaskan bahwa besarnya arus modal lintas negara juga diikuti konsentrasi risiko yang begitu signifikan. Bank for International Settlements (BIS, 2026) mencatat: pusat finansial lintas batas memegang hampir 30 persen posisi eksternal global pada 2023.

Sementara, ekonomi tempat pusat-pusat itu berada hanya sekitar 2,8 persen PDB dunia. Besarnya skala tersebut sekaligus menunjukkan besarnya risiko yang terkonsentrasi. Dengan demikian, pertanyaan strategisnya tidak hanya seberapa banyak modal yang dapat diserap? Tantangan mendasarnya adalah seberapa besar risiko yang siap untuk dikelola?

Dengan ungkapan lain dapat ditegaskan bahwa pusat finansial internasional bukan sekadar kawasan bisnis, melainkan ekosistem yang menghubungkan modal global, lembaga keuangan, investor serta berbagai instrumen keuangan lintas yurisdiksi. Integrasi tersebut membuka peluang pertumbuhan, namun sekaligus meningkatkan kompleksitas risiko.

Pengalaman krisis keuangan global 2008 menunjukkan betapa inovasi dan keterbukaan sektor keuangan lintas negara tanpa diimbangi tata kelola serta disiplin risiko yang robust, ternyata dapat berubah menjadi sumber kerentanan yang berjalin berkelindan secara sistemik.

Bahkan, Singapura sebagai salah satu pusat finansial utama Asia tetap menghadapi tantangan menjaga integritas sistem keuangan melalui penguatan pengawasan terhadap risiko pencucian uang pada 2023. Hal tersebut mencerminkan keberhasilan pusat finansial tidak hanya ditentukan kemampuan menarik modal global, tetapi juga kemampuan menjaga kepercayaan dan mengelola risiko yang mengikutinya. 

Karena itu, pembangunan PFII perlu didudukkan dalam perspektif yang holistik: bukan hanya bagaimana menciptakan daya tarik bagi modal global, tetapi juga bagaimana memastikan kesiapan Republik ini dalam mengelola berbagai risiko yang mengancam dari keterhubungan finansial internasional. Semakin besar peran suatu negara dalam kancah ekosistem keuangan global maka akan semakin beragam pula risiko yang harus dimitigasi.

Pertama, risiko lintas negara (country risk). Ketika aktivitas keuangan semakin terhubung dengan pihak asing, perubahan kondisi ekonomi, politik, kebijakan moneter, maupun geopolitik dari negara lain berpotensi untuk memberikan dampak terhadap stabilitas domestik; Kedua, risiko pasar dan likuiditas.