EmitenNews.com - Sudah terbit persetujuan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 untuk tiga anak usaha PT Bayan Resources Tbk. (BYAN). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan persetujuan keluar setelah seluruh persyaratan dipenuhi. Lahirnya persetujuan itu setelah ada kepastian saham BYAN diakuisisi emiten pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad, atau Haji Isam (JARR) menarik perhatian.

Kepada pers, di sela kegiatan donor darah rangkaian Hari Jadi Pertambangan dan Energi di Jakarta, Senin (21/9/2026), Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan persetujuan diberikan setelah perusahaan memenuhi sejumlah persyaratan yang menjadi dasar penetapan kuota produksi.

Dirjen Tri menjelaskan, total kuota produksi yang diberikan kepada tiga perusahaan Bayan tersebut berada di kisaran 15 juta hingga 20 juta ton batu bara. “Angkanya 15-20 juta ton total untuk tiga perusahaan. Ya, di antara itu.”

Sebelumnya hanya tiga entitas usaha Bayan yang belum memperoleh persetujuan RKAB. Padahal, secara keseluruhan Bayan Group memiliki sejumlah perusahaan tambang batu bara yang telah beroperasi.

Dengan begitu Tri Winarno membantah isu sensitif yang mengaitkan keterlambatan penerbitan RKAB tersebut, dengan pergerakan saham BYAN yang sebagian diambil alih Haji Isam. Ia menepis soal spekulasi yang menghubungkan persoalan tersebut dengan transaksi saham perusahaan.

“Bayan kan punya banyak perusahaan. Kemarin yang belum itu hanya tiga. Tidak ada isu sensitif, tetapi kemudian dikait-kaitkan dengan pembelian saham dan lain sebagainya,” jelasnya.

Tri menyampaikan proses evaluasi RKAB 2026 telah mendekati tahap akhir. Menurutnya, hanya tersisa beberapa perusahaan yang masih perlu melengkapi persyaratan atau melakukan penyesuaian.

Sebelumnya, PT Bayan Resources Tbk. (BYAN) melalui keterbukaan informasi menyampaikan adanya kondisi kahar (force majeure) yang berdampak terhadap pemenuhan kewajiban pasokan batu bara kepada pelanggan.

Melalui dokumen bernomor 461/BR-OJK/IX/2026 itu, diketahui kondisi tersebut terjadi pada 11 September 2026. Perseroan bersama tiga anak usahanya, yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP), kemudian menyampaikan pemberitahuan force majeure kepada para pelanggan.

Manajemen Bayan menjelaskan kondisi tersebut terjadi akibat belum diterbitkannya persetujuan perubahan RKAB tahun 2026 yang diperlukan untuk mendukung kegiatan produksi dan pemenuhan kontrak pasokan batu bara.