RMKE Tebar Dividen Rp30 per Saham, Setara 54,1 Persen Laba 2025
:
0
Manajemen PT RMK Energy Tbk. (RMKE). Foto: Istimewa.
EmitenNews.com - PT RMK Energy Tbk. (RMKE) emiten jasa logistik batu bara itu menyetujui pembagian dividen tunai Rp130,9 miliar atau Rp30 per saham dari laba bersih tahun buku 2025. Keputusan ini disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Rabu (21/5/2026).
Dividen tersebut setara 54,1% dari laba bersih 2025. Dengan harga saham RMKE di level Rp3.140 pada perdagangan intraday Kamis (21/5), yield dividen RMKE tercatat 0,96%.
Direktur Utama RMKE Vincent Saputra menyebut, “Perseroan terus menjaga fundamental bisnis yang sehat di tengah dinamika industri batubara dan kondisi ekonomi global. Pembagian dividen ini mencerminkan apresiasi Perseroan kepada ppemegan saham sekaligus komitmen menjaga pertumbuhan jangka panjang.”
RUPST juga menyetujui pengangkatan kembali jajaran Direksi dan Dewan Komisaris untuk masa jabatan berikutnya.
Vincent menambahkan, RMKE pede akan kinerja baik ke depan dengan dua mesin pendapatan jasa di hulu dan hilir.
Fokus Perseroan menambah volume jasa lewat penambahan klien baru serta meningkatkan penjualan batubara dari tambang yang telah terhubung dengan hauling road.
RMKE merupakan penyedia jasa logistik batubara terintegrasi berbasis kereta api. Layanan Perseroan mencakup hauling road 38 km dari tambang ke Stasiun Muat Gunung Megang, fasilitas bongkar di Stasiun Simpang, dan hauling road 8 km menuju Pelabuhan Musi 2 Kramasan. RMKE juga memiliki segmen penjualan batubara dari tambang milik sendiri PT Truba Bara Banyu Enim, tambang grup, serta pihak ketiga.
Related News
Emiten Industri Kemasan Ini Dapat Jaminan Pasokan Raksasa Baja Korea
Alami Tekanan Keuangan, Adhi Karya (ADHI) Sulit Bayar Bunga Obligasi
FTSE Tendang Sejumlah Emiten Lo Kheng Hong dari Micro Cap
Dirut ITSEC Asia (CYBR) Kembali Tambah Porsi Saham, Ini Tujuannya
FTSE Russel Depak 29 Saham & Turunkan 10 Saham Indonesia dari Indeks
Emiten Grup Sinar Mas (BSDE) Turun Kasta dari Mid Cap FTSE Russell





