EmitenNews.com - Produk rumput laut dan agar-agar asal Indonesia resmi dibebaskan dari tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen oleh pemerintah Amerika Serikat (AS). Kebijakan ini membuat komoditas perikanan nasional tersebut hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN) sebesar 0 persen di pasar AS, yang menjadi embusan angin segar bagi eksportir serta emiten di sektor perikanan domestik.

Pengecualian ini memberi keunggulan kompetitif langsung bagi Indonesia. Sejumlah negara pesaing utama seperti Tiongkok, Korea Selatan, Spanyol, Italia, Jepang, Thailand, Filipina, dan Vietnam tetap dijerat tarif tambahan Section 301 sebesar 10 persen hingga 12,5 persen.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Erwin Dwiyana, seperti dikutip Info Publik menyatakan penetapan ini tercantum dalam Notice of Actions oleh United States Trade Representative (USTR) pada 23 Juli 2026 dan dipublikasikan di Federal Register pada 28 Juli 2026.

"Alhamdulillah produk agar-agar serta rumput laut/alga Indonesia memperoleh pengecualian dari tarif tambahan Section 301 sehingga hanya dikenai tarif Most-Favored-Nation (MFN)," kata Erwin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Kebijakan USTR ini merupakan hasil investigasi perdagangan Section 301 Trade Act of 1974 terhadap 60 negara terkait aturan kerja paksa. Secara umum, barang asal Indonesia dikenai tarif tambahan 10 persen sejak 24 Juli 2026. Namun, angka ini lebih rendah dibanding pemasok Asia lainnya yang dikenai 12,5 persen, sehingga Indonesia mengantongi keunggulan margin tarif sebesar 2,5 persen.

Selain rumput laut dan agar-agar, komoditas lain seperti udang, kepiting, rajungan, tuna, cumi-cumi, sotong, gurita, hingga tilapia asal Indonesia turut mencatatkan total tarif yang lebih murah dibanding kompetitor regional. Peta tarif yang lebih menguntungkan ini memicu sentimen positif bagi prospek kinerja keuangan dan ekspansi ekspor para pelaku industri perikanan di dalam negeri.

Guna menangkap peluang pasar AS tersebut, pemerintah memperkuat kolaborasi lintas sektor serta mendesak penerapan Sistem Ketertelusuran dan Logistik Ikan Nasional (STELINA) untuk menjaga kredibilitas rantai pasok dan standar ketenagakerjaan.(*)