Rupiah Melemah 0,69 Persen Dibanding Level Oktober
:
0
Bank Indonesia mencatat nilai tukar rupiah pada 18 November 2025 sebesar Rp16.735 per dolar AS, atau melemah 0,69% (ptp) dibandingkan dengan level pada akhir Oktober 2025
EmitenNews.com - Nilai tukar rupiah terkendali di tengah besarnya tekanan akibat ketidakpastian pasar keuangan global yang meningkat. Bank Indonesia mencatat nilai tukar rupiah pada 18 November 2025 sebesar Rp16.735 per dolar AS, atau melemah 0,69% (ptp) dibandingkan dengan level pada akhir Oktober 2025.
"Pelemahan ini sejalan dengan pergerakan mata uang regional dan mitra dagang Indonesia," demikian disampaikan Direktur Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny Prakoso, dalam siaran persnya, Rabu (19/11).
Untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah besarnya tekanan dari ketidakpastian global, Bank Indonesia menempuh langkah stabilisasi melalui intervensi di pasar spot dan pasar NDF baik di off-shore maupun on-shore (DNDF), serta pembelian SBN di pasar sekunder.
Peningkatan konversi valas ke Rupiah oleh eksportir seiring penerapan penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) serta tambahan pasokan valas dari korporasi juga mendukung tetap terkendalinya nilai tukar Rupiah.
"Ke depan, Bank Indonesia berkomitmen untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah termasuk melalui intervensi terukur baik transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, serta pembelian SBN di pasar sekunder sehingga dapat mendukung pencapaian sasaran inflasi," sambungnya.
Nilai tukar Rupiah diprakirakan akan stabil didukung oleh imbal hasil yang menarik, inflasi yang rendah, dan tetap baiknya prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia.(*)
Related News
Makin Mudah Menuju Ketapang, Ada FlyJaya Terbang dari Halim Jakarta
Harga Emas Tertekan Ekspektasi Kenaikan Suku Bunga Fed
Buntut Blackout, Pemerintah Bentuk Tim Pengadaan Batu Bara untuk PLN
Nilai Saham SpaceX Jatuh di Bawah Harga Saat IPO
Pembicaraan AS-Iran Berlanjut, Harga Minyak Kembali Stabil
Pelaku e-Commerce Wajib Miliki NIB, Mendag Jamin Bukan Untuk Pajak





