EmitenNews.com  - PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (PT CMNP) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada hari Senin, 30 Desember 2024. Rapat yang berlangsung di Gedung Citra Marga ini juga dapat diikuti secara daring oleh pemegang saham melalui fasilitas Electronic General Meeting System (eASY) KSEI. 

Adapun hasil keputusan RUPSLB hari ini adalah menyetujui usulan perubahan pengurus Perseroan serta menerima pengunduran diri dari Bapak Feisal Hamka selaku Komisaris Utama Perseroan dan Ibu Olivia Allan selaku Komisaris Independen Perseroan serta pengunduran diri dari Ibu Fitria Yusuf selaku Direktur Utama Perseroan dan oleh karena itu memberhentikan dengan hormat Bapak Feisal Hamka, Ibu Olivia Allan, dan Ibu Fitria Yusuf masing-masing dalam jabatannya selaku Komisaris Utama, Komisaris Independen, dan Direktur Utama Perseroan dan Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.

Berikut adalah susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk yang telah disetujui dalam rapat tersebut:

Komisaris:

Komisaris Utama: Dahnu Teguh Adrianto

Komisaris Independen : Dionisius Widijanto

Komisaris Independen: Rizal Mallarangeng

Direksi:

Direktur Utama : Arief Budhy Hardono 

Direktur Independen: Hasyim

Direktur Independen : Djoko Sapto M. Mulyo.

Manajemen PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk mengucapkan terima kasih kepada Dewan Komisaris dan Direksi yang telah mengabdi, memberikan dedikasi, serta menjalankan tugas dan amanah mereka selama ini. Perusahaan juga mengucapkan selamat bertugas kepada jajaran Komisaris dan Direksi yang baru diangkat, dengan harapan dapat membawa PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk mencapai visi dan misi Perusahaan, serta melanjutkan perjalanan kesuksesan Perusahaan yang lebih baik di masa depan.

Selain itu pada kesempatan RUPSLB ini, adanya Kuasa Pemegang Saham yang menanyakan mengenai kelanjutan Deposito yang ditempatkan pada Bank Yama yang belum terbayarkan oleh Pemerintah dan kejelasan terhadap NCD Unibank yang dimiliki Perseroan sebesar USD 28.000.000. Sedangkan, Kuasa Pemegang Saham lainnya meminta manajemen untuk mengusut tuntas terkait dengan NCD Unibank yang sudah hampir 20 tahun terabaikan dan hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari manajemen. 

Para kuasa pemegang saham meminta manajemen untuk segera menindaklanjuti melalui proses hukum dan meminta pada kuartal pertama 2025 sudah terdapat progress terkait dengan Bank Yama dan NCD Unibank