EmitenNews.com - PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) atau BCA, melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), di Menara BCA Grand Indonesia, Jalan MH Thamrin No. 1 Jakarta 10310, Kamis (17/3/2022). Dalam pelaksanaan RUPST, BCA senantiasa mengikuti Protokol Kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Sejumlah keputusan penting diambil dalam rapat. Di antaranya, pembagian dividen tunai Rp145 per saham.


Presiden Komisaris BCA Djohan Emir Setijoso, Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja, beserta Jajaran Komisaris dan Direksi lainnya, nampak sumringah di sela-sela penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.


Dalam rilis yang diterima disebutkan, sehubungan dengan laba bersih Perseroan dalam tahun buku 2021sebesar Rp31,4 triliun, RUPST menetapkan penggunaan laba bersih tersebut antara lain untuk dibagikan sebagai dividen tunai Rp145,00 per saham. Dividen tunai tersebut sudah termasuk dividen interim tahun buku 2021 sebesar Rp25,00 per saham yang telah dibayarkan oleh Perseroan kepada para pemegang saham pada tanggal 7 Desember 2021. Sisanya sebesar Rp120,00 per saham akan dibagikan kepada pemegang saham pada tanggal yang akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan.


RUPST juga telah mengambil keputusan atas beberapa hal lainnya, yang intinya,  menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2021. Sehubungan dengan disetujuinya laporan-laporan tersebut, RUPST juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang dilaksanakan selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021. (Eko Hilman). ***