EmitenNews.com - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Kode Saham: WSKT) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta. Melalui rapat tersebut, Perseroan mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham atas 10 mata acara rapat yang diusulkan.


Sepuluh mata acara tersebut antara lain adalah, penyampaian laporan tahunan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2021.


Perseroan mendapatkan persetujuan untuk mendapat pinjaman dan pendanaan Lembaga Keuangan Bank maupun bukan Bank dan Masyarakat dengan penjaminan Pemerintah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rangka pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).


Selanjutnya Perseroan juga melaporkan penggunaan dana hasil penambahan modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) melalui Penawaran Umum Terbatas II tahun 2021.


Pada agenda terakhir ditetapkan persetujuan mengenai perubahan susunan pengurus Perseroan. Dengan hasil keputusan RUPST ini, maka susunan Pengurus Perseroan menjadi:


Komisaris Utama/Komisaris Independen : Heru Winarko

Komisaris Independen : Muhammad Salim

Komisaris Independen : Muradi

Komisaris : T. Iskandar

Komisaris : Dedy Syarif Usman

Komisaris : Ahmad Erani Yustika

Komisaris : I Gde Made Kartikajaya


Direktur Utama : Destiawan Soewardjono

Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko : Wiwi Suprihatno

Direktur HCM dan Pengembangan Sistem : Mursyid

Direktur Pengembangan Bisnis : Septiawan Andri Purwanto

Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health, Environment: I Ketut Pasek Senjaya