EmitenNews.com - Pemerintah menaikkan tarif pajak orang kaya Indonesia menjadi sebesar 35 persen. Itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Pemerintah dan DPR RI, Kamis (30/9/2021), sepakat meneruskan pembahasan RUU HPP ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR RI. RUU HPP,nama baru dari RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).


Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (30/9/2021), Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kepastian penetapan RUU KUP menjadi UU akan digelar dalam rapat paripurna bersama DPR RI pada awal pekan depan. Dalam perubahan kelima atas UU 6/1983 ini, pemerintah akan memungut tarif pajak lebih besar dari orang-orang superkaya di Indonesia.


Mengutip draft RUU HPP Pasal 17, aturan ini memuat perubahan pengenaan tarif pajak bagi wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Perubahan pertama berlaku pada kategori wajib pajak orang pribadi tingkat terkecil, yang batas penghasilan per tahun dinaikan dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta.


Selain itu, terdapat satu penambahan kategori wajib pajak orang pribadi, yakni berpenghasilan di atas Rp5 miliar dan akan terkena pungutan pajak 35 persen.


Beriku ini rincian tarif pajak bagi orang superkaya yang akan berlaku dalam aturan perpajakan terbaru:

  1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta, tarif pajak 5 persen
  2. Penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta, tarif pajak 15 persen
  3. Penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta, tarif pajak 25 persen
  4. Penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar, tarif pajak 30 persen
  5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar, tarif pajak 35 persen.   

Seperti diketahui pemerintah dan DPR RI sepakat meneruskan pembahasan RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR RI. Diketahui, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan penggantian nama dari RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).


Sri Mulyani Indrawati menjelaskan usulan RUU tersebut bagian dari reformasi struktural di bidang perpajakan. Tujuannya untuk mendukung cita-cita Indonesia maju yakni Indonesia yang ekonomi untuk tetap maju dan berkelanjutan, dengan pemerataan dan inklusivitas, serta didukung oleh sumber daya manusia yang unggul dan kompetitif. ***